Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Risman Rachman: Dukungan Negara untuk Relawan Bencana Tak Bisa Asal Diberikan

Risman Rachman: Dukungan Negara untuk Relawan Bencana Tak Bisa Asal Diberikan

Sabtu, 17 Januari 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Warga Banda Aceh, Risman Rachman. Foto: dok pribadi 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Warga Banda Aceh, Risman Rachman, menegaskan bahwa relawan penanggulangan bencana secara filosofis adalah individu yang bekerja secara sukarela dan ikhlas tanpa motif mencari upah. Namun demikian, dalam praktiknya, negara tetap menetapkan standar administratif yang harus dipenuhi agar relawan memperoleh pengakuan dan dukungan resmi.

Risman menjelaskan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendefinisikan relawan penanggulangan bencana sebagai individu atau kelompok yang memiliki kemampuan dan kepedulian untuk bekerja secara sukarela dan ikhlas dalam upaya penanggulangan bencana. Meski melekat pada nilai kesukarelaan, regulasi tetap mengatur hak dan kewajiban relawan.

“Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2011 secara tegas mencantumkan hak relawan, antara lain tanda pengenal resmi sebagai pengakuan identitas, pelatihan peningkatan kapasitas, serta perlindungan hukum selama bertugas,” ujar Risman kepada Dialeksis, Sabtu. 

Menurutnya, regulasi tersebut juga mengatur bahwa setiap relawan wajib terdaftar melalui organisasi induk serta memenuhi sejumlah persyaratan, seperti batas usia minimal 18 tahun, kondisi kesehatan yang memadai, dan integritas moral.

Risman menekankan bahwa pendataan relawan tidak cukup hanya bersifat administratif semata. Peraturan BNPB mewajibkan adanya proses verifikasi dan legalisasi sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.

“Data relawan harus dikoordinasikan ke BPBD untuk kemudian dimasukkan ke dalam database nasional BNPB. Setiap relawan resmi nantinya akan memiliki kode register unik 12 digit sebagai bentuk rekognisi negara,” jelasnya.

Dengan mengacu pada standar administrasi Perka BNPB Nomor 17 Tahun 2011, Risman menilai bahwa dukungan negara seharusnya hanya diberikan kepada relawan yang memiliki status jelas secara administratif.

Ia merinci, pertama, dukungan hanya dapat diberikan kepada relawan yang telah dikukuhkan oleh organisasi induk dan tercatat dalam database BPBD maupun BNPB. 

Kedua, anggaran selayaknya dialokasikan kepada relawan yang memiliki kecakapan khusus--seperti medis, SAR, atau logistik--yang telah terverifikasi, bukan kepada relawan tanpa kualifikasi yang jelas.

Ketiga, Risman mengingatkan bahwa salah satu Panca Darma Relawan adalah prinsip mandiri. Oleh karena itu, dukungan finansial dari negara tidak dapat dimaknai sebagai gaji personal, melainkan dukungan operasional kolektif yang harus dikelola secara akuntabel.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI