Selasa, 30 September 2025
Beranda / Pemerintahan / Tok! APBA Perubahan 2025 Disahkan Senilai Rp11,1 Triliun

Tok! APBA Perubahan 2025 Disahkan Senilai Rp11,1 Triliun

Selasa, 30 September 2025 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Gubernur dan DPRA Sahkan APBA Perubahan 2025. Foto: Humas Aceh 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menyetujui dan mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025

Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna di Kantor DPRA, pada Senin, (29/9/2025). 

Postur APBA Perubahan yang disahkan tercatat sebesar  Rp11,1 triliun,  dengan rincian pendapatan Rp10,6 triliun, belanja Rp11,1 triliun dan defisit sebesar Rp472 miliar lebih. 

Dalam kesempatan itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR Aceh, khususnya anggota Badan Anggaran yang telah menyampaikan pendapatnya. 

"Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik kita telah menyelesaikan pembahasan rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dan keharmonisan," kata pria yang akrab disapa Mualem itu. 

Lebih lanjut, Mualem meminta kepada seluruh Kepala SKPA agar pada tahun Anggaran 2025 ini dapat memaksimalkan capaian realisasi APBA sampai dengan 97,6%. 

"Kedua, terus bekerja keras, penuh dedikasi dan profesional dalam melayani masyarakat Aceh terutama untuk menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta pengendalian inflasi," kata Mualem. 

Selanjutnya, kata Mualem, pihaknya di Pemerintah Aceh juga akan berupaya terus meningkatkan Pendapatan Asli Aceh melalui optimalisasi Pajak Aceh dan Retribusi Aceh. 

"Mari selalu bersinergi dengan DPR Aceh dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Mualem. []

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
bpka - maulid