DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pergantian pucuk birokrasi Pemerintah Aceh mulai memunculkan sejumlah nama yang dinilai berpeluang mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh secara definitif.
Saat ini, posisi tersebut dijalankan Taufik, S.T., M.Si., sebagai pelaksana tugas. Ia menerima surat keputusan penunjukan pada 24 Agustus 2026 dan tetap menduduki jabatan definitif sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh.
Hasil penelusuran Dialeksis melalui jaringan informasi di Jakarta menemukan sedikitnya tujuh nama yang mulai diperbincangkan dalam bursa calon Sekda Aceh. Nama-nama tersebut menjadi perhatian karena memiliki pengalaman birokrasi, jejaring pemerintahan, serta rekam jejak memimpin lembaga dan daerah.
Informasi itu diperoleh saat Dialeksis dihubungi bertemu khusus seorang sumber utama yang mengetahui dinamika lingkaran kekuasaan Aceh dan memiliki kedekatan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem. Pertemuan berlangsung di The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan, beberapa waktu lalu.
Sumber tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena pembicaraan mengenai calon Sekda Aceh masih berada dalam wilayah penjajakan dan belum menjadi keputusan resmi.
Tujuh nama yang disebut masuk dalam radar ialah Drs. H. Alhudri, M.M.; Amrullah M. Ridha, S.Sos., M.Sc.; Dr. H. Bakri Siddiq, S.E., M.Si.; Dr. T. Aznal Zahri, S.STP., M.Si.; Dr. Ir. Zulkifli, M.Si.; Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si.; serta Taufik, S.T., M.Si.
Nama pertama, Alhudri, merupakan birokrat senior yang pernah dipercaya menjadi Plt Sekda Aceh pada Februari 2025. Ia juga pernah menjabat Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Hubungan Kerja Sama.
Karier Alhudri dimulai dari pemerintahan kecamatan di Aceh Tengah. Ia pernah memimpin Satpol PP dan WH Aceh, Dinas Sosial Aceh, serta Dinas Pendidikan Aceh. Alhudri juga memiliki pengalaman sebagai pelaksana tugas Bupati Aceh Tengah dan Penjabat Bupati Gayo Lues.
Nama berikutnya, Amrullah M. Ridha, memiliki pengalaman kuat di lingkungan pemerintah pusat. Ia berkarier di Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia dan pernah menjabat Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan.
Amrullah terakhir tercatat mengemban tugas di bidang infrastruktur fisik serta dipercaya menjadi Plt Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat BNPP RI. Ia juga pernah menjadi Penjabat Bupati Aceh Timur pada 2024 - 2025. Pengalaman tersebut menempatkannya pada persilangan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Bakri Siddiq juga menjadi salah satu nama yang tersorot. Birokrat kelahiran Aceh Selatan itu saat ini menjabat Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan BNPP RI. Sebelumnya, ia pernah menjadi Kepala Bappeda Kota Singkawang selama sekitar tujuh tahun dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama BNPP RI.
Bakri juga memiliki pengalaman memimpin pemerintahan daerah setelah dipercaya menjadi Penjabat Wali Kota Banda Aceh pada 2022 - 2023. Perpaduan pengalaman perencanaan, pemerintahan daerah, serta jejaring kementerian dan lembaga di Jakarta menjadi modal penting yang melekat pada dirinya.
Dari lingkungan internal Pemerintah Aceh, nama T. Aznal Zahri ikut mengemuka. Lulusan pendidikan kepamongprajaan tersebut saat ini menjabat Kepala Dinas Pertanahan Aceh. Sebelumnya, Aznal memimpin Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh.
Rekam jejaknya juga mencakup jabatan Kepala Biro Umum Setda Aceh dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Pada 2016, ia pernah ditugaskan menjadi Plt Wali Kota Sabang. Pengalamannya dinilai cukup luas karena mencakup administrasi pemerintahan, pengadaan, pembangunan gampong, perumahan, dan pertanahan.
Nama lainnya adalah Kepala Bappeda Aceh, Zulkifli. Sebelum dipercaya memimpin lembaga perencanaan pembangunan Aceh pada Februari 2026, ia pernah menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh.
Pengalaman tersebut membuat Zulkifli terbiasa menangani perencanaan pembangunan, dana desa, pemberdayaan masyarakat, investasi, pengendalian inflasi, dan koordinasi program lintas Satuan Kerja Perangkat Aceh.
Muhammad Diwarsyah turut masuk dalam pembicaraan. Saat ini ia menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh. Sebelumnya, Diwarsyah pernah menjadi Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh dan Plt Sekda Aceh sejak Oktober 2024 hingga kemudian digantikan Alhudri pada Februari 2025.
Diwarsyah juga pernah memimpin Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe Aceh sebagai Katibul Wali. Rekam jejak tersebut memberinya pengalaman dalam administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta hubungan dengan lembaga kekhususan Aceh.
Nama terakhir adalah Taufik yang saat ini menjalankan tugas sebagai Plt Sekda Aceh. Ia merupakan birokrat berlatar belakang teknik sipil yang memulai karier sebagai aparatur pemerintah sejak 1992.
Taufik cukup lama berkarier di sektor energi dan sumber daya mineral. Ia pernah menjadi Sekretaris Dinas ESDM Aceh, Kepala Dinas ESDM Aceh, Penjabat Bupati Aceh Tenggara, dan kini Kepala Dinas Perkim Aceh. Penunjukannya sebagai Plt Sekda membuat Taufik memiliki kesempatan memperlihatkan langsung kapasitasnya dalam mengoordinasikan SKPA dan membangun komunikasi dengan DPRA.
Meski tujuh nama tersebut mulai beredar, sumber Dialeksis menegaskan bahwa daftar itu belum merupakan daftar resmi peserta seleksi ataupun calon yang telah diputuskan pemerintah.
Menurut sumber tersebut, kunci penentuan calon yang akan diajukan tetap berada pada keputusan Mualem sebagai Gubernur Aceh. Namun, kedekatan dengan pemimpin daerah saja dinilai tidak cukup untuk mengemban jabatan tertinggi dalam struktur birokrasi Pemerintah Aceh.
Calon Sekda, kata sumber itu, harus memiliki hubungan yang baik dan dapat diterima berbagai kalangan. Penerimaan tersebut tidak hanya berasal dari lingkungan eksekutif, tetapi juga legislatif, instansi vertikal, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan eksternal lainnya.
Hal penting berikutnya adalah kemampuan yang telah teruji dalam tata kelola pemerintahan. Sekda definitif harus mampu menerjemahkan visi, misi, dan program Mualem - Dek Fadh ke dalam kebijakan, anggaran, serta kerja nyata seluruh SKPA.
Kemampuan membangun komunikasi dengan pemerintah pusat juga menjadi pertimbangan penting. Aceh membutuhkan Sekda yang mampu menjembatani kepentingan daerah dengan kementerian dan lembaga agar agenda pembangunan, dukungan anggaran, investasi, serta program strategis nasional untuk Aceh dapat berjalan dan terealisasi.
Karena itu, jabatan Sekda tidak hanya membutuhkan figur yang memahami administrasi. Sosok yang dipilih harus mampu menjadi penghubung politik dan birokrasi, menjaga hubungan eksekutif dengan DPRA, mengonsolidasikan aparatur, serta memastikan kebijakan gubernur terlaksana secara efektif.
Secara hukum, peran Mualem memang sangat menentukan pada tahap penetapan calon. Pasal 102 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan bahwa gubernur berkonsultasi dengan Presiden sebelum menetapkan seorang calon Sekda Aceh. Calon tersebut kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan melalui keputusan presiden.
Dengan demikian, Mualem memegang kunci dalam menentukan nama yang akan diajukan, sedangkan penetapan formal Sekda Aceh tetap berada di tangan Presiden.
Pertarungan menuju kursi Sekda Aceh pun tidak semata-mata ditentukan panjangnya riwayat jabatan. Kepercayaan gubernur, penerimaan lintas kelompok, kemampuan mengelola birokrasi, dan kekuatan komunikasi dengan Jakarta akan menjadi faktor yang menentukan siapa akhirnya dipilih untuk menakhodai mesin pemerintahan Mualem - Dek Fadh. [red]

