Rabu, 17 Juni 2026
Beranda / Pemerintahan / Viral Keluhan Pasien Bayar Saat Dirawat, BPJS Kesehatan: Itu Peserta Menunggak Iuran

Viral Keluhan Pasien Bayar Saat Dirawat, BPJS Kesehatan: Itu Peserta Menunggak Iuran

Selasa, 16 Juni 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

BPJS Kesehatan menjelaskan alasan sebagian peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih dikenakan biaya saat menjalani rawat inap di rumah sakit. [Foto: dok. BPJS Kes]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - BPJS Kesehatan menjelaskan alasan sebagian peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih dikenakan biaya saat menjalani rawat inap di rumah sakit. Kondisi ini umumnya terjadi pada peserta yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika sudah membutuhkan perawatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan peserta JKN yang kembali mengaktifkan kepesertaan setelah menunggak dapat dikenakan denda pelayanan apabila menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari sejak statusnya aktif kembali.

"Denda pelayanan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan. Besaran denda paling tinggi Rp20 juta," kata Rizzky, Selasa (16/6/2026).

Ia menegaskan, selama status kepesertaan aktif, biaya pelayanan kesehatan peserta JKN tetap dijamin BPJS Kesehatan. Namun, ketentuan denda bagi peserta yang menunggak dan baru mengaktifkan kepesertaan kembali telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Selain menjelaskan soal denda, BPJS Kesehatan juga menegaskan cakupan manfaat Program JKN sangat luas, termasuk untuk penyakit berbiaya tinggi dan pengobatan jangka panjang seperti cuci darah, pengobatan kanker, talasemia, hemofilia, hingga terapi diabetes.

Meski demikian, terdapat sejumlah layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, seperti tindakan untuk tujuan kosmetik, pengobatan di luar negeri, serta pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Rizzky menambahkan, aturan mengenai layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan bukanlah kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur sejak lama dan terus diperbarui melalui regulasi jaminan kesehatan nasional.

"Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran agar program ini terus berlanjut dan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat," ujarnya. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI