DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, SH., MH., menegaskan pentingnya keterlibatan sumber daya manusia (SDM) dan pengusaha lokal dalam setiap aktivitas perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kota Lhokseumawe.
Hal itu disampaikan Sayuti Abubakar saat bersilaturahmi dan menyerap aspirasi masyarakat Kelompok Kerja (Pokja) Simpang Pertamina Hagu Tengah dan Hagu Selatan, yang berlangsung di Meunasah Gampong Hagu Selatan, Kamis Sore (6/11/2025).
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi dan harapan terkait keterbatasan kesempatan kerja bagi warga lokal, terutama di sektor industri besar seperti migas. Salah satu isu yang mengemuka adalah tentang proses rekrutmen di PT Pertamina Patra Niaga, yang diharapkan dapat memberikan porsi lebih besar bagi tenaga kerja asal Lhokseumawe.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen memperkuat penyerapan tenaga kerja lokal sebagai langkah konkret menekan angka pengangguran di wilayah tersebut. Ia menegaskan, perusahaan yang beroperasi di Lhokseumawe tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
“Kami ingin masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton. Perusahaan besar wajib memberi ruang bagi tenaga kerja dan pengusaha lokal untuk terlibat, baik melalui rekrutmen yang terbuka maupun kemitraan usaha yang adil,” tegas Sayuti.
Selain menyoroti persoalan kesempatan kerja, Sayuti Abubakar juga menekankan pentingnya kemitraan antara perusahaan dengan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) lokal. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi daerah akan semakin kuat apabila pengusaha lokal dilibatkan dalam rantai pasok kegiatan industri yang ada di Lhokseumawe.
“Kita punya banyak tenaga terampil dan pelaku usaha lokal yang berkompeten. Sudah saatnya potensi itu dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan industri agar manfaat ekonominya benar-benar dirasakan oleh warga kita sendiri,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe juga tengah memproses revisi Qanun Ketenagakerjaan. Dalam aturan sebelumnya, kuota pekerja lokal yang diwajibkan bagi perusahaan masih berada pada angka 40 persen. Melalui revisi yang sedang disiapkan, kuota tersebut akan ditingkatkan menjadi 60 persen, agar peluang kerja bagi warga lokal semakin besar dan proporsional.
Kegiatan silaturahmi ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan pihak perusahaan untuk membangun dialog terbuka dan mencari solusi bersama.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur PTPL Lhokseumawe, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe, Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Babinsa, Tim Ahli Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Faisal, serta Pj Keuchik Hagu Selatan dan para Kepala Dusun setempat.
Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe akan terus hadir mendengarkan aspirasi masyarakat dan memperjuangkan keadilan kesempatan kerja bagi warga lokal, agar pembangunan di kota ini benar-benar berpihak kepada rakyatnya. [*]