10 Juru Parkir Liar Ditangkap di Lhokseumawe, Diduga Terlibat Pembelian Sabu
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Ilustrasi penangkapan. (Think Stock)
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Lhokseumawe menangkap 10 pria diduga melakukan kutipan parkir liar di wilayah pusat Kota Lhokseumawe.
Kasatpol PP-WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, mengatakan pihaknya mengambil tindakan tersebut menindaklanjuti perintah Pj Wali Kota Lhokseumawe setelah menerima informasi terkait banyaknya juru parkir liar yang meresahkan masyarakat.
Kini mereka masih ditahan tahanan Satpol PP dan WH untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Penangkapan ini sudah dilakukan berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan serta melibatkan masyarakat Sahabat Satpol PP-WH untuk mengintai dan melaporkan ke nomor contact center Lapor Pak PP-WH," kata Heri Maulana kepada Dialeksis.com Senin (29/7/2024).
Heri menyebutkan, Setelah ditangkap mereka menjalani dites urine, hasilnya positif mengonsumsi narkotika. Hasil interogasi dan pengakuan kepada petugas, uang basil kutipan parkir liar digunakan untuk membeli sabu.
"Hasil kesepakatan pelaku dan keluarga pelaku dengan petugas meraka sepakat menjalani rehabilitasi dan pembinaan di Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak (Berakhlak) Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe," terangnya.
Heri menghimbau ke seluruh masyarakat Lhokseumawe agar segera melapor jika mendapati pelaku parkir liar.
"Kita berharap ke depan tidak ada lagi warga yang beraktivitas sebagai tukang parkir liar di Kota Lhokseumawe, karena hal itu melanggar peraturan yang berlaku," pungkasnya.***