DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial S (41) yang diduga terlibat pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis solar. Dari penindakan itu, polisi menyita 55 jerigen berisi sekitar 1.650 liter solar.
Penindakan dilakukan personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Barat di Dusun Pematang, Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Deno Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM," kata Deno, mewakili Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto, Rabu (28/10/2026).
Saat diperiksa, S tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan terkait aktivitas pengangkutan dan/atau niaga BBM tersebut. Polisi kemudian mengamankan S bersama 55 jerigen solar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal-usul solar, tujuan pengangkutan atau penyalurannya, serta kelengkapan dokumen terkait.
Deno menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan fakta, keterangan, dokumen, dan alat bukti yang ditemukan. Polisi juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukan. Warga juga diminta melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. [*]