DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online internasional yang diamankan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan bersama atau joint investigation dengan Kepolisian RI setelah para WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Minggu (10/5/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan para WNA tersebut terdiri dari 224 laki-laki dan 96 perempuan. Selama proses pemeriksaan, WNA laki-laki ditempatkan di Rudenim Jakarta, sedangkan perempuan ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Hasil pendalaman menunjukkan mayoritas WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Kami juga mengidentifikasi 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan mereka di Indonesia,” kata Hendarsam, Kamis (14/3/2026).
Imigrasi menyebut mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam dan Kamboja, dua negara yang memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia. Hendarsam menegaskan maraknya kasus yang melibatkan WNA belakangan ini menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk dalam mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan.
Ia membantah anggapan bahwa pengawasan keimigrasian selama ini lemah. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus justru menunjukkan sistem pengawasan dan fungsi intelijen keimigrasian berjalan efektif dalam mendeteksi aktivitas ilegal warga asing.
“Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak ‘kebobolan’. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA,” ujarnya.
Hendarsam mengungkapkan, berdasarkan data Ditjen Imigrasi sepanjang 1 Januari hingga 5 Mei 2026, telah dilakukan 6.779 tindakan administratif keimigrasian. Rinciannya meliputi 2.026 pembatalan izin tinggal, 2.026 deportasi, 1.404 pendetensian, serta 1.323 tindakan penangkalan.
Menurutnya, Imigrasi juga akan mendalami dugaan keterlibatan sponsor atau penjamin dalam kasus tersebut. “Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keimigrasian, penyidik kami juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” katanya.