Selasa, 15 Juli 2025
Beranda / Politik dan Hukum / 9 WNA Pelaku Love Scamming Dideportasi, Imigrasi: Tak Ada Toleransi Pelanggaran

9 WNA Pelaku Love Scamming Dideportasi, Imigrasi: Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Jum`at, 11 Juli 2025 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan sembilan warga negara asing (WNA) ke dalam daftar cekal karena terlibat tindak pidana penipuan daring dengan modus love scamming. [Foto: dok. Imigrasi]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan sembilan warga negara asing (WNA) ke dalam daftar cekal karena terlibat tindak pidana penipuan daring dengan modus love scamming. Para pelaku ditangkap dalam dua operasi terpisah di Jakarta Utara dan Bali selama Juni 2025.

“Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, sembilan WNA tersebut dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan penipuan online yang berujung pada pemerasan korban,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam perrnyataan resmi yang diterima pada Jumat (11/7/2025).

Dalam operasi pengawasan di Jakarta Utara pada 11 Juni 2025, enam orang ditangkap, terdiri dari empat warga negara Tiongkok, satu warga Ghana, dan satu warga Nigeria. Sementara itu, dua WN Tiongkok lainnya diamankan di Bali pada 19 Juni 2025, hasil pengembangan pemeriksaan terhadap satu WN Tiongkok yang lebih dulu diperiksa pada 16 Juni di kantor Ditjen Imigrasi.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 40 unit smartphone dan dua iPad di Jakarta Utara. Sedangkan dari operasi di Bali, diamankan 76 unit smartphone, tujuh iPad, dan tiga laptop. Seluruh perangkat diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan daring.

“Hasil pemeriksaan lanjutan juga menemukan grup chat ‘Love Scamming Jakarta’ dan ‘Love Scamming Bali’. Dari situ kami identifikasi 3 WNA lainnya di Jakarta dan 7 di Bali yang sudah masuk daftar cekal,” kata Yuldi.

Imigrasi menyebut tujuh WNA asal Tiongkok menargetkan korban dari negara asalnya sendiri, sedangkan WN Ghana dan Nigeria menyasar warga negara asing lainnya.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran izin tinggal. Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan dan bertindak tegas. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan WNA mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat,” tegas Yuldi. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI