Aceh Institute Dorong Masyarakat Bantu Tegakkan KTR Lewat Aplikasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Manager Program The Aceh Institute, Wini Dian Safitri dalam Media Briefing tentang Implementasi Qanun Kawasan Tanpa Rokok di provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis (6/6/2024). Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - The Aceh Institute mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan cara melaporkan pelanggarannya melalui aplikasi Monitor KTR.
"Masyarakat dapat membantu kami dalam menegakkan Qanun KTR dengan melaporkan pelanggaran melalui aplikasi Monitor KTR," kata Manager Program The Aceh Institute, Wini Dian Safitri dalam Media Briefing tentang Implementasi Qanun Kawasan Tanpa Rokok di provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis (6/6/2024).
Dikatakan, Aplikasi Monitor KTR ini memungkinkan pengguna untuk melaporkan pelanggaran KTR yang ditemukan dalam bentuk foto atau video. Identitas pelapor akan dirahasiakan.
"Dengan melaporkan pelanggaran KTR, Anda membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi hak-hak non-perokok," jelas Wini Safitri.
Aceh Institute juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam menegakkan Qanun KTR, termasuk dengan memberikan sanksi bagi pelanggar.
Selain itu, kata Wini, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aceh tidak hanya berfokus pada pembatasan ruang gerak perokok, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok dan pentingnya menjaga kesehatan.
Penerapan KTR di berbagai tempat publik, seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan transportasi umum, secara konsisten menghadirkan edukasi visual kepada masyarakat tentang bahaya asap rokok bagi perokok aktif maupun pasif.
"Ini mendorong masyarakat untuk lebih memahami konsekuensi negatif dari merokok dan memotivasi mereka untuk berhenti merokok atau menghindari paparan asap rokok," pungkasnya.