Selasa, 14 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Ajudan Ketua DPRA Jalani Sidang Perdana Kasus Ikhtilath, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Ajudan Ketua DPRA Jalani Sidang Perdana Kasus Ikhtilath, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Senin, 13 Juli 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Dua terdakwa kasus dugaan jarimah ikhtilath menjalani sidang perdana di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, Senin (13/7/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga orang saksi setelah kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Persidangan akan kembali digelar pada 20 Juli 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sidang perdana perkara dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat dengan terdakwa Ajudan Ketua DPRA berinisial YS dan ND di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (13/7/2026).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Zoel Fadhlan, S.H. dan Verayanti Artega, S.H., M.H.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pada hari ini Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh menghadiri sidang perkara Qanun Jinayat (ikhtilath) atas nama terdakwa YS dan terdakwa ND di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh,” kata Muhammad Kadafi kepada media dialeksis.com.

Menurut Kadafi, setelah surat dakwaan dibacakan, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa. Karena itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada hari yang sama dengan agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

“Karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang tersebut diperiksa tiga orang saksi,” ujarnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa perkara tersebut berawal pada Sabtu, 23 Mei 2026. Saat itu terdakwa YS menjemput terdakwa ND di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Keduanya kemudian melakukan perjalanan menuju Banda Aceh dengan alasan terkait keperluan persidangan perceraian yang sedang dijalani ND.

Setelah tiba di Banda Aceh sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya disebut singgah dan menginap di sebuah hotel di kawasan kota. Berdasarkan dakwaan, kamar hotel tersebut dipesan menggunakan identitas terdakwa ND dengan biaya sewa sebesar Rp650 ribu.

Jaksa menyebutkan bahwa di dalam kamar tersebut, kedua terdakwa yang bukan pasangan suami istri diduga melakukan perbuatan bermesraan berupa berpelukan dan berciuman secara suka sama suka.

Beberapa jam kemudian, tepatnya pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh melakukan pemeriksaan dan menemukan kedua terdakwa berada berdua di dalam kamar hotel.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan identitas dan mendapati keduanya memiliki alamat berbeda serta mengakui tidak terikat hubungan pernikahan. Berdasarkan temuan tersebut, kedua terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Muhammad Kadafi menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pembuktian di persidangan dan seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dan Qanun yang berlaku di Aceh,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pasal yang didakwakan kepada kedua terdakwa mengatur ancaman uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.

Berdasarkan keputusan majelis hakim, persidangan ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 20 Juli 2026. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa.

“Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum,” tutup Muhammad Kadafi. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI