Selasa, 14 Juli 2026
Beranda / Ekonomi / Empat BPRS Dicabut Izinnya di Aceh, LPS Cairkan Klaim Nasabah Rp46,79 Miliar

Empat BPRS Dicabut Izinnya di Aceh, LPS Cairkan Klaim Nasabah Rp46,79 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan kepada nasabah dari empat Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Aceh yang izin usahanya dicabut. Total klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp46,79 miliar sebagai bentuk komitmen LPS dalam melindungi dana masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan.

Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I, Pramuji Novri Harlyanto, mengatakan hingga saat ini terdapat empat bank di Aceh yang telah dicabut izin usahanya sejak LPS mulai beroperasi, yakni PT BPRS Hareukat, PT BPR Aceh Utara, PT BPRS Kota Juang Perseroda, dan PT BPRS Gayo Perseroda.

Menurut Pramuji, dari empat bank tersebut, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp46,79 miliar dari total simpanan layak bayar senilai Rp47,07 miliar.

"Pembayaran klaim dilakukan setelah memperhitungkan batas maksimum nilai simpanan yang dijamin sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank, mekanisme set-off terhadap pinjaman nasabah, serta penyelesaian atas keberatan nasabah yang diterima LPS," ujarnya kepada awak media, Minggu (12/7/2026).

Ia menegaskan, LPS juga terus mempercepat proses pembayaran klaim kepada nasabah. Saat ini, pembayaran klaim dapat mulai dilakukan dalam waktu lima hari kerja setelah izin usaha suatu bank dicabut.

"Percepatan pembayaran ini merupakan bentuk komitmen LPS dalam memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat sehingga kepercayaan terhadap sistem perbankan tetap terjaga," katanya.

Selain memastikan pembayaran klaim, Pramuji mengungkapkan bahwa perlindungan dana nasabah di Aceh saat ini telah mencapai 99,99 persen. 

Pada sektor bank umum, sebanyak 99,99 persen rekening atau sekitar 10,28 juta rekening telah dijamin penuh oleh LPS. Sementara pada sektor Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS), cakupan penjaminan juga mencapai 99,99 persen atau sekitar 103.905 rekening.

Menurutnya, tingginya tingkat perlindungan tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh dana masyarakat yang disimpan di perbankan telah berada dalam cakupan penjaminan LPS.

Pramuji menambahkan, saat ini terdapat 12 bank peserta penjaminan yang berkantor pusat di Aceh. Seluruhnya merupakan bank berbasis syariah yang terdiri atas satu Bank Umum Syariah dan 11 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, menilai media memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi dan peran LPS, khususnya di Aceh yang seluruh bank berkantor pusat telah beroperasi dengan sistem syariah.

"Kami berharap dapat membangun komunikasi yang solid dan berkelanjutan. Ini sangat penting untuk mendukung percepatan penyampaian informasi mengenai peran dan fungsi LPS sehingga masyarakat Aceh semakin yakin dan tenang bahwa dana mereka aman karena dijamin oleh LPS," ujar Jimmy.

Dalam kesempatan tersebut, LPS juga menyosialisasikan mandat barunya berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yakni penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) bagi industri asuransi yang ditargetkan mulai diterapkan secara penuh pada 2028. Program tersebut menjadi perluasan peran LPS dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat perlindungan bagi masyarakat. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI