Selasa, 01 April 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Aksi Nekat Pemuda Aceh Timur Selundupkan 1 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati

Aksi Nekat Pemuda Aceh Timur Selundupkan 1 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati

Selasa, 25 Maret 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

AKP Rajabul Asra, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh menjelaskan kronologi penangkapan pemuda asal Aceh Timur yang nekat menyelundupkan sabu. [Foto: Humas Res BNA]


DIALEKSIS.cOM | Banda Aceh - Pemuda asal Aceh Timur berinisial RM (27) nekat menyelundupkan satu kilogram sabu saat hendak terbang ke Kendari, Sulawesi Tenggara melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Selasa, 4 Maret 2025. Namun, aksinya digagalkan petugas Avsec bandara yang menemukan empat paket sabu di dalam koper biru yang dibawanya. Kini, RM akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jantho.

"Saat koper diperiksa, petugas mendapati empat bungkus sabu yang disembunyikan dengan rapi. Setelah itu, tersangka langsung diserahkan kepada polisi untuk proses lebih lanjut," ungkap AKP Rajabul Asra, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Selasa (25/3/2025).

Dalam penyelidikan lebih lanjut, RM mengaku menerima paket sabu tersebut dari seseorang berinisial TK di kawasan Beureunun, Pidie, pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Komunikasi antara RM dan TK dilakukan melalui telepon, tanpa pernah bertemu langsung.

"Antara pelaku dan TK tidak pernah tatap muka. Mereka hanya berkomunikasi via telepon setelah dikenalkan oleh seorang teman RM berinisial F," tambah Rajabul.

RM dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil membawa sabu tersebut ke Kendari. Namun, ia sudah menerima uang muka sebesar Rp 20 juta. Saat ditangkap, sisa uang sebesar Rp 4,3 juta turut diamankan sebagai barang bukti.

"Dia dijanjikan lima puluh juta rupiah jika berhasil. Namun, sebelumnya dia sudah menerima panjar sebesar dua puluh juta rupiah," jelas Rajabul.

Fakta lain yang terungkap, RM bukan pertama kali menjalankan aksi ini. Menurut pengakuannya, ia telah dua kali berhasil menyelundupkan sabu dengan berat yang sama ke Kendari, masing-masing pada pertengahan Juni 2024 dan awal Januari 2025.

"Kali ini yang ketiga, namun gagal. Semua karena faktor ekonomi, dia butuh uang untuk kehidupan sehari-hari," ujar Rajabul.

Atas perbuatannya, RM kini mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Kami juga sedang memburu TK dan F yang diduga sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika. Ada indikasi mereka terlibat dalam jaringan lintas negara," tegas Rajabul.

Saat ini, berkas perkara RM masih diteliti oleh jaksa. "Insyaallah, dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan untuk proses persidangan," tutupnya. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI