Rabu, 14 Mei 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Bawa 1.912 Butir Ekstasi, Pria Idi Rayeuk Terancam 20 Tahun Penjara

Bawa 1.912 Butir Ekstasi, Pria Idi Rayeuk Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 13 Mei 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Kurir Ditangkap di Aceh Timur. Foto: Polres Lhokseumawe 


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi. Seorang kurir berinisial S (43) tahun, warga Idi Rayeuk, ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur pada Selasa malam, 6 Mei 2025.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria bernama YD yang kerap menyuplai pil ekstasi ke Lhokseumawe. Polisi kemudian menyusun strategi undercover buy di kawasan Keude Geudong, Aceh Utara. Namun, lokasi transaksi berpindah ke Aceh Timur.

“Petugas membuntuti pelaku hingga ke Desa Peulalu dan menghentikan sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan,” kata Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Saiful Kamal, dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Mei 2025.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus pil ekstasi berlogo AM berwarna pink dalam bagasi motor. Selain narkotika, polisi menyita satu unit handphone dan sepeda motor milik tersangka.

S mengaku barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial MAKMIN, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencananya, ribuan butir ekstasi itu akan diedarkan kembali ke wilayah Aceh.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
diskes
hardiknas