Beranda / Politik dan Hukum / BKPSDM Aceh Besar Batalkan Kelulusan Dua Peserta PPPK Aceh Besar

BKPSDM Aceh Besar Batalkan Kelulusan Dua Peserta PPPK Aceh Besar

Jum`at, 10 Januari 2025 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Perubahan status kelulusan seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024. Foto istimewa.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Panitia Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengumumkan adanya perubahan status kelulusan seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024. 

Pengumuman ini disampaikan setelah dilakukan evaluasi ulang terhadap dokumen administrasi peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi. 

Keputusan ini berfungsi untuk menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh proses seleksi PPPK yang tengah berlangsung.

Dalam keterangan yang diterima media dialeksis.com Jumat, 10 Januari 2025, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Besar, H. Drs. Asnawi, M.Si., menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Ia menjelaskan bahwa evaluasi ulang dilakukan setelah panitia menerima sejumlah laporan dan masukan terkait ketidaksesuaian dokumen administrasi beberapa peserta.

“Evaluasi ulang ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses seleksi PPPK. Kami ingin memastikan bahwa setiap peserta memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, baik dari segi dokumen administrasi maupun kelengkapan lainnya. Setiap langkah yang kami ambil adalah untuk kepentingan bersama dan untuk memastikan proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Asnawi.

Peserta yang Mengalami Perubahan Status Kelulusan

Dalam pengumuman tersebut, terdapat dua peserta yang mengalami perubahan status kelulusan, yakni Iswandi Nomor Peserta: 24-5101-40810000023 Jabatan: Perawat Terampil

Status: Diubah dari LULUS menjadi TIDAK LULUS

Dasar Keputusan: Berita Acara Tim Seleksi PPPK Kabupaten Aceh Besar Nomor 02/PPPK/AB/2025, tanggal 2 Januari 2025.

Sri Wahyuni

Nomor Peserta: 24-5101-4082-0000176

Jabatan: Asisten Apoteker Terampil

Status: Diubah dari LULUS menjadi TIDAK LULUS

Dasar Keputusan: Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar Nomor Peg.800/6108/2024, tanggal 19 Desember 2024.

Asnawi menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh peserta yang lulus seleksi benar-benar memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. 

Proses seleksi PPPK harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar masyarakat dapat melihat bahwa sistem perekrutan ASN di Aceh Besar berjalan dengan profesionalisme yang tinggi.

“Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Kami telah berusaha memberikan penjelasan secara terbuka kepada para peserta mengenai perubahan status kelulusan ini. Kami meminta semua pihak, terutama peserta seleksi, untuk menerima keputusan ini dengan lapang dada,” tegas Asnawi.

Lebih lanjut, Asnawi juga berharap bahwa seluruh proses seleksi PPPK di Kabupaten Aceh Besar dapat menjadi tolok ukur bagi penyelenggaraan seleksi ASN di masa mendatang. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dalam pemerintahan, mengingat ASN merupakan pilar utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“ASN adalah ujung tombak dalam melayani masyarakat. Oleh karena itu, kami memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa mereka yang terpilih adalah individu yang memiliki kompetensi dan integritas. Kami berharap seleksi PPPK ini bisa menjadi contoh baik dalam upaya pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pelayanan publik,” tambahnya.

Asnawi juga mengajak semua pihak untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem seleksi yang lebih baik di masa depan. 

Ia berharap dukungan masyarakat, baik peserta maupun pihak terkait lainnya, untuk bersama-sama menjaga kelancaran dan kejujuran dalam setiap tahapan seleksi PPPK.

“Semoga langkah ini membawa dampak positif bagi proses seleksi PPPK yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami yakin, dengan kerja sama yang baik antara semua pihak, seleksi PPPK ini akan berjalan lancar dan memberikan hasil yang terbaik untuk Aceh Besar,” harap Asnawi.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI