Jum`at, 19 Desember 2025
Beranda / Politik dan Hukum / BP3MI Aceh Pulangkan 557 Pekerja Migran Bermasalah Sepanjang 2025

BP3MI Aceh Pulangkan 557 Pekerja Migran Bermasalah Sepanjang 2025

Kamis, 18 Desember 2025 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua Tim Pemulangan Pekerja Migran BP3MI Aceh, Rusmadi. Foto: Nora/Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mencatat telah memulangkan sebanyak 557 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh yang mengalami permasalahan di luar negeri sepanjang tahun 2025.

Selain PMI bermasalah, BP3MI Aceh juga memfasilitasi pemulangan lima PMI dalam kondisi sakit serta 13 jenazah PMI ke daerah asalnya.

Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, melalui Ketua Tim Pemulangan Rusmadi, menjelaskan bahwa dari total 557 PMI bermasalah tersebut, hanya sembilan orang yang terindikasi terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kasus TPPO itu terdiri dari tiga orang di Kamboja, dua orang di Laos, dua orang di Thailand, dan dua orang di Myanmar. Selebihnya merupakan kasus deportasi akibat dokumen yang tidak lengkap,” ujar Rusmadi dalam acara media talk migrant, Kamis, 18 Desember 2025, di Banda Aceh.

Ia menambahkan, mayoritas PMI tersebut sempat ditahan di negara tujuan dengan rentang waktu yang bervariasi, mulai dari dua bulan, lima bulan, hingga bahkan ada yang bertahun-tahun.

Setelah proses pemulangan, BP3MI Aceh tidak langsung melepas para PMI begitu saja. Menurut Rusmadi, pihaknya melakukan pembinaan lanjutan dengan berkoordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota.

“BP3MI akan menyurati kabupaten dan kota untuk melakukan pemantauan serta evaluasi. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan program Desa Migran Emas, termasuk pembinaan lanjutan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Rusmadi menyebutkan, pembinaan dilakukan secara bertahap, tidak hanya kepada PMI yang dipulangkan, tetapi juga melibatkan keluarga mereka. Program Desa Migran Emas sendiri merupakan bentuk pendampingan berkelanjutan yang didukung langsung oleh pemerintah pusat.

Rusmadi mengimbau masyarakat Aceh yang berencana bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi dan prosedural.

“Jangan hanya mengandalkan paspor. Gunakan identitas dan dokumen yang resmi. Datanglah ke BP3MI untuk bertanya dan memahami prosedur yang benar agar terhindar dari masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
pema