Selasa, 20 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Cendikia Peutrang Nanggroe Ajak Warga Aceh Kibarkan Bendera Alam Peudeung untuk Perdamaian

Cendikia Peutrang Nanggroe Ajak Warga Aceh Kibarkan Bendera Alam Peudeung untuk Perdamaian

Senin, 19 Oktober 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Cendikia Peutrang Nanggroe Aceh, M. Rafsanjani. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Cendikia Peutrang Nanggroe Aceh, M. Rafsanjani, mengajak masyarakat Aceh menjadikan pengibaran Bendera Alam Peudeung sebagai bagian dari upaya merawat identitas dan kebudayaan Aceh sekaligus menjaga perdamaian.

Ajakan tersebut disampaikan di tengah perhatian masyarakat terhadap pengibaran bendera di sejumlah wilayah Aceh. Pada Minggu (18/10/2026), sejumlah Bendera Alam Peudeung terlihat berkibar di kawasan Jembatan Peuniti dan Pante Pirak, Banda Aceh.

Bendera tersebut tampak berjejer di pembatas jembatan dengan dua variasi warna dasar, yakni merah dan hijau. Keduanya menampilkan simbol bintang bulan dan pedang.

Rafsanjani mengatakan, momentum pengibaran Alam Peudeung perlu dimaknai sebagai ruang refleksi untuk mengenang perjalanan sejarah Aceh sekaligus memperkuat kesadaran generasi muda terhadap identitas daerah.

Menurut dia, identitas dan kebudayaan Aceh perlu dirawat tanpa mengabaikan komitmen terhadap perdamaian yang telah dibangun setelah konflik berkepanjangan.

“Pengibaran Alam Peudeung ini kami maknai sebagai bagian dari upaya mengembalikan marwah dan identitas Aceh. Kita ingin mengenang sejarah dan memperkuat jati diri masyarakat Aceh, tetapi tetap dalam semangat perdamaian dan persatuan,” ujar Rafsanjani kepada media dialeksis.com, Senin (19/10/2026).

Ia menegaskan, masyarakat, terutama generasi muda, perlu memahami perjalanan sejarah daerahnya sekaligus mengambil pelajaran dari konflik masa lalu.

Rafsanjani juga meminta Pemerintah Aceh menindaklanjuti persoalan regulasi mengenai bendera dan lambang Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Menurut dia, kepastian hukum diperlukan agar persoalan simbol daerah tidak terus berulang dan menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

Ia berharap Pemerintah Aceh, DPRA, pemerintah pusat, dan masyarakat dapat membangun komunikasi untuk mencari penyelesaian yang jelas terhadap persoalan bendera Aceh.

Rafsanjani mengingatkan masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara tertib, menjaga persatuan, serta menghormati ketentuan hukum.

Menurut dia, upaya menjaga identitas Aceh dan mempertahankan perdamaian bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. 

Keduanya perlu berjalan beriringan agar masyarakat dapat mengekspresikan identitasnya secara bermartabat tanpa memicu konflik baru.

"Perdamaian adalah hasil dari perjalanan sejarah yang panjang. Karena itu, mari kita rawat perdamaian, kita jaga marwah Aceh, dan kita wariskan identitas serta sejarah Aceh kepada generasi berikutnya,” tutupnya.

Diketahui, Alam Peudeuëng atau bendera pedang merupakan salah satu simbol sejarah Kesultanan Aceh Darussalam. 

Bendera ini telah digunakan sejak masa Sultan Ali Mughayat Syah, sekitar awal abad ke-16, ketika Kesultanan Aceh mulai berkembang sebagai kekuatan politik dan perdagangan di kawasan Asia Tenggara.

Dalam bahasa Aceh, kata alam berarti bendera, sedangkan peudeuëng berarti pedang. Bendera ini memiliki sejumlah unsur simbolis, seperti warna merah, bulan sabit, bintang, dan pedang yang mencerminkan keberanian, kekuasaan, serta identitas Islam dalam sejarah Aceh.

Jejak sejarah bendera ini juga tersimpan dalam berbagai koleksi dan dokumentasi di luar negeri. Sejumlah benda dan arsip peninggalan Kesultanan Aceh dibawa ke Eropa pada masa kolonial Belanda dan kini menjadi bagian dari koleksi sejumlah museum. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI