Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Diduga Loloskan Kader Parpol, Rekrutmen Tenaga Profesional Baitul Mal Banda Aceh Disorot

Diduga Loloskan Kader Parpol, Rekrutmen Tenaga Profesional Baitul Mal Banda Aceh Disorot

Selasa, 13 Januari 2026 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Teuku Muhammad Sandoya, salah satu peserta Rekrutmen Tenaga Profesional Baitul Mal Kota Banda Aceh. Foto Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia seleksi Rekrutmen Tenaga Profesional Baitul Mal Kota Banda Aceh diduga meloloskan peserta yang berstatus sebagai kader partai politik, padahal persyaratan rekrutmen secara tegas melarang keterlibatan kader parpol dalam proses seleksi.

Hal tersebut mencuat setelah panitia seleksi menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Nama-Nama Peserta yang Dinyatakan Lulus pada awal Desember 2025. Sejumlah peserta dan pihak terkait kemudian menemukan indikasi bahwa salah satu peserta yang dinyatakan lulus diketahui aktif sebagai kader partai politik.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai netralitas, objektivitas, dan konsistensi panitia seleksi dalam menerapkan aturan yang telah ditetapkan sejak awal.

“Larangan keterlibatan kader partai politik sudah tertulis jelas dalam persyaratan. Ketika justru ada yang diluluskan, publik patut mempertanyakan integritas seluruh proses seleksi,” ujar Teuku Muhammad Sandoya, salah satu peserta yang mengikuti seluruh tahapan rekrutmen, kepada wartawan dialeksis.com, Selasa, 13 Januari 2026.

Menurut Sandoya, jika dugaan tersebut terbukti benar, maka proses seleksi tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip profesionalisme dan independensi Baitul Mal sebagai lembaga pengelola dana umat.

Selain persoalan dugaan kelulusan kader partai politik, panitia seleksi juga disorot terkait belum dikembalikannya dokumen asli milik peserta yang dinyatakan tidak lulus. 

Sejumlah peserta mengaku hingga kini belum menerima kembali dokumen penting yang sebelumnya diserahkan dalam proses pendaftaran.

Dokumen tersebut antara lain Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan bebas narkoba, serta sejumlah dokumen administrasi asli lainnya. Padahal, dokumen-dokumen tersebut bersifat pribadi, bernilai hukum, dan membutuhkan biaya serta waktu dalam proses pengurusannya.

“Tidak ada kejelasan kapan dan bagaimana dokumen kami dikembalikan. Ini sangat merugikan peserta, apalagi dokumen tersebut masih dibutuhkan untuk keperluan lain,” ungkap Sandoya.

Ketiadaan mekanisme dan batas waktu pengembalian dokumen dinilai sebagai bentuk kelalaian administrasi dan berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi pelayanan publik.

Rangkaian persoalan ini semakin memperkuat dugaan bahwa proses rekrutmen Tenaga Profesional Baitul Mal Banda Aceh bermasalah, baik secara formil maupun materil. 

Proses tersebut dinilai berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan.

Atas kondisi tersebut, berbagai pihak mendesak agar panitia seleksi dan Pemerintah Kota Banda Aceh segera mengambil langkah konkret. 

Tuntutan yang disampaikan antara lain membuka secara transparan dasar kelulusan peserta yang diduga berstatus kader partai politik, mengembalikan seluruh dokumen asli peserta yang tidak lulus tanpa syarat dan penundaan, serta melakukan evaluasi dan peninjauan ulang hasil seleksi apabila terbukti terjadi pelanggaran persyaratan.

"Kita mendorong keterlibatan lembaga pengawas eksternal, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Aceh, untuk mendalami dugaan maladministrasi dan pelanggaran prosedur dalam rekrutmen tersebut," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI