DPO Bandar Sabu di Aceh Tenggara Berhasil Diringkus Polisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus DPO Bandar Sabu. Foto: for Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Aceh Tenggara - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) bandar sabu, S (41), di Desa Kampung Baru, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 17:00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari penangkapan tersangka lainnya, MS, yang ditangkap pada 8 Juli 2024 di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel. Dari MS, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 46,19 gram yang akan dijual. Dalam pemeriksaan, MS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari S untuk diedarkan di wilayah Aceh Tenggara.
"Setelah menerima informasi dari tersangka MS, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S. Tersangka mengakui telah menyuruh MS untuk menjual sabu tersebut," ujar Kapolres AKBP R. Doni Sumarsono, SIK., MH. melalui Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi, dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Jumat (31/1/2025).
Tersangka S kini telah diamankan dan diserahkan ke Polres Aceh Tenggara untuk diproses lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya Polres Aceh Tenggara untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka.
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen untuk melaksanakan pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.