DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dikabarkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dua kali absen. Nusron dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pembukaan blokir sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nusron sebelumnya tidak hadir pada jadwal pemeriksaan 7 dan 15 Oktober 2026. Pada panggilan pertama, ia menyampaikan ada agenda di kementeriannya. Pada jadwal berikutnya, ia beralasan sedang menjalani perjalanan dinas ke Malaysia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Selasa (3/11/2026) mengatakan penyidik akan kembali memanggil Nusron. Saat itu, ia belum menyebut jadwal pemeriksaan. “Kalau waktunya tentu harapan saya makin cepat makin bagus,” kata Setyo.
Perkara ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan tersangka. Di antaranya pejabat Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi.
Penyidik mendalami proses pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB yang menjadi objek sengketa. KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor Summarecon di Bogor pada 21 September 2026.