Rabu, 17 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Dua WN Tiongkok Dideportasi dari Aceh, Langgar Aturan Keimigrasian Indonesia

Dua WN Tiongkok Dideportasi dari Aceh, Langgar Aturan Keimigrasian Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara (WN) Tiongkok berinisial XZ dan ZH setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian karena memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan imigrasi yang berlaku. [Foto: dok. Imigrasi Sabang]


DIALEKSIS.COM | Sabang - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara (WN) Tiongkok berinisial XZ dan ZH setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian karena memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur pemeriksaan imigrasi yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, mengatakan tindakan deportasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) terhadap kedua warga asing tersebut.

"Setiap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Dalam kasus ini, kedua WNA terbukti tidak memenuhi ketentuan tersebut," ujar Muchsin, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan, kedua WN Tiongkok tersebut telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Selanjutnya, keduanya diberangkatkan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Xiamen, Tiongkok, menggunakan maskapai Xiamen Airlines.

Menurut Muchsin, tindakan kedua warga asing tersebut melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur kewajiban setiap orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

Selain dikenai tindakan administratif berupa deportasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang juga mengusulkan penangkalan terhadap kedua WN Tiongkok tersebut agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban lalu lintas orang, menegakkan hukum keimigrasian, serta melindungi keamanan dan kedaulatan negara," kata Muchsin.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serupa di masa mendatang.

Penguatan fungsi pengawasan keimigrasian tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya tertib administrasi keimigrasian sekaligus menjaga keamanan wilayah perbatasan dan pintu masuk negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI