Beranda / Politik dan Hukum / Empat WNA Ditetapkan Tersangka Penyelundupan Imigran Etnis Rohingya

Empat WNA Ditetapkan Tersangka Penyelundupan Imigran Etnis Rohingya

Jum`at, 07 Februari 2025 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Timur, tetapkan empat Warga Negara asing (WNA) sebagai tersangka, karena terlibat kasus dugaan tindak pidana penyelundupan Manusia (TPPM) imigran etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, (29/01/2025).

Keempat WNA merupakan warga Myanmar berinisial, AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45). Meraka saat ini sudah ditahan di Polres Aceh Timur untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkapkan empat tersangka itu memiliki peran masing-masing Adi dan AB sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU, sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin.

"Dari keterangan saksi imigran etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut imigran illegal etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia," ungkap Iptu Wahyu Nurhidayat kepada wartawan Jumat (7/2/2025).

Akibat perbuatanya, empat tersangka dikenakan atas Pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Atas tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI