Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Gara-gara Judol, Pemuda Ini Hajar Teman Sendiri lalu Gasak Ponsel

Gara-gara Judol, Pemuda Ini Hajar Teman Sendiri lalu Gasak Ponsel

Minggu, 17 Mei 2026 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi gara judi online bersikap kriminal. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Seorang pria berinisial IFD (24), warga Aceh Tamiang, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menganiaya temannya sendiri serta merampas telepon genggam milik korban. Aksi tersebut diduga dipicu kecanduan judi online (judol).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, antara pelaku dan korban tidak memiliki persoalan pribadi sebelumnya.

“Korban Zulhilmi (29) dan pelaku tidak ada permasalahan pribadi. Namun pelaku ketagihan judi online,” kata Dizha dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/5/2026) di sebuah bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan di depan The Pade Hotel, Aceh Besar. Saat kejadian, korban diketahui sedang tertidur di lokasi tersebut. Sementara pelaku disebut pernah bekerja di tempat yang sama.

Pelaku kemudian masuk ke area bangunan dan diduga menyerang korban menggunakan broti hingga menyebabkan luka pada bagian wajah dan tubuh korban. Setelah itu, pelaku mengambil ponsel milik korban lalu melarikan diri.

Akibat penganiayaan tersebut, korban harus menjalani perawatan di RSUD Meuraxa Banda Aceh karena mengalami sejumlah luka serius. Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Rimueng Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

“Dalam pemeriksaan terungkap handphone milik korban dipergunakan untuk bermain judi online oleh pelaku dan pelaku mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan broti terhadap korban atas nama Zulhilmi,” ujar Dizha.

Saat ini, IFD telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI