Imigrasi Banda Aceh Deportasi Dua Warga Pakistan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh telah mendeportasi dua warga negara Pakistan, MO (30) dan NH (32), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Kamis, 23 Januari 2025. Foto: for Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh telah mendeportasi dua warga negara Pakistan, MO (30) dan NH (32), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan deportasi tersebut dilakukan karena keduanya melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f, yang meliputi pendeportasian dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Proses deportasi dipimpin langsung oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh. MO dan NH dipulangkan menggunakan maskapai Batik Air Malaysia.
“Kami berkomitmen memastikan setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini juga dilakukan dengan mengedepankan aspek keamanan dan kelancaran,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Jumat (24/1/2025).
Ia juga menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Banda Aceh terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Aceh.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan. Pengawasan keimigrasian adalah tanggung jawab bersama demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita,” tegasnya.
Proses deportasi berlangsung lancar hingga selesai pada pukul 16.30 WIB. Kantor Imigrasi Banda Aceh memastikan bahwa langkah-langkah ini akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia.
- Sepanjang 2024, Penegakan Hukum oleh Imigrasi terhadap WNA Meningkat Hingga Dua Kali Lipat
- Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 664 Paspor Tujuan Haji sejak Agustus 2024
- Langgar Aturan Keimigrasian di Arab Saudi, KJRI Jeddah Fasilitasi Pemulangan 211 WNI
- Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Amankan 17 WN Vietnam dari Klinik Bedah Kecantikan