DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Konflik penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Dusun Jeumpa Puteh, Gampong Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kesepakatan damai ini dicapai pada Rabu (2/7/2025) di Polres Aceh Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fahmi Suciandy, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi kasus tersebut melalui mekanisme Restorative Justice.
“Korban dan pelaku sudah saling memaafkan dan menunjukkan itikad baik. Karena kerugian sudah diganti, perkara ini kami selesaikan di luar pengadilan sesuai Perkap Nomor 10 Tahun 2022," ucap Iptu Fahmi Suciandy, Kamis (3/7/2025).
Dirinya turut menceritakan kronologi kejadian. "Kasus bermula pada Senin (30/6/2025) lalu, saat terjadi perselisihan antara Nabila Ulva (34) dan Diana (35) yang berujung pengerusakan pintu rumah Diana. Akibat insiden tersebut, Diana mengalami kerugian material dan trauma psikis," paparnya.
Dalam surat pernyataan perdamaian, Nabila berkomitmen mengganti pintu rumah Diana dan menanggung biaya pengobatan trauma sebesar Rp 1 juta. Diana pun menyatakan tidak akan menuntut ke jalur hukum dan berharap masalah ini tidak berlarut.
“Saya tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Semoga kami bisa hidup rukun kembali,” ujar Diana penuh harap usai proses perdamaian yang disaksikan Kepala Dusun Bustami Yahya dan tokoh masyarakat M. Ilyas alias Ayek.
Polres Aceh Barat akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan ini. Jika dipenuhi, proses hukum atas perkara tersebut akan dihentikan secara resmi. [in]