Jum`at, 26 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Disebut Pelaku Utama Skandal MBG

Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Disebut Pelaku Utama Skandal MBG

Kamis, 25 Juni 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Dok Kejagung


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator atau JC yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026.

Penolakan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Sony saat ini berstatus tersangka dalam perkara yang tengah ditangani Jampidsus Kejagung.

“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief.

Menurut Syarief, penyidik telah memeriksa Sony dan menelaah keterangan serta alat bukti yang telah dikumpulkan. Dari hasil pendalaman itu, penyidik menyimpulkan Sony memiliki peran penting dalam perkara tersebut, khususnya terkait penentuan atau verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” ujar Syarief.

Kejagung menilai posisi Sony tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Dalam ketentuan hukum, JC diberikan kepada saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara yang lebih besar, dengan syarat bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya. Ketentuan itu antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

Selain dinilai sebagai pelaku utama, Sony juga disebut belum mengakui perbuatannya sebagaimana yang disangkakan penyidik. Hal itu menjadi alasan kedua Kejagung tidak mengabulkan permohonan JC tersebut.

“Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” kata Syarief.

Meski menolak permohonan JC, Kejagung menyatakan tetap menghargai seluruh informasi yang disampaikan Sony kepada penyidik. Informasi tersebut tetap akan didalami sepanjang relevan untuk membuat terang perkara dugaan korupsi MBG.

“Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini,” ujar Syarief.

Sebelumnya, Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG tahun 2025 - 2026, termasuk pengaturan titik SPPG serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Sony kemudian mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya dengan alasan ingin membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Namun, Kejagung menilai permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena konstruksi perkara sementara menempatkan Sony sebagai salah satu pihak yang berperan sentral.

Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan. Kejagung masih mendalami aliran dana, pola pengaturan program, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi program prioritas nasional tersebut. Dalam proses hukum ini, seluruh tersangka tetap memiliki hak pembelaan dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes