Kamis, 11 September 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Ketua BEM FH USK: Idealnya Ketua Forbes Aceh Bertugas di Komisi II DPR RI

Ketua BEM FH USK: Idealnya Ketua Forbes Aceh Bertugas di Komisi II DPR RI

Kamis, 11 September 2025 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (BEM FH USK), Annas Maulana. Foto: for Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali absen dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2029. Kondisi ini dinilai sebagai bukti lemahnya posisi tawar politik Aceh di tingkat nasional.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (BEM FH USK), Annas Maulana, menilai kelemahan itu tidak terlepas dari kinerja Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD RI asal Aceh yang belum mampu menghadirkan hasil signifikan bagi daerah.

Menurut Annas, salah satu penyebabnya adalah tidak adanya representasi kuat dari Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri, politik, dan otonomi daerah. Padahal, isu revisi UUPA jelas masuk dalam ranah kerja utama Komisi II.

“Tidak cukup bila perwakilan Aceh hanya ditempatkan di Badan Legislasi (Baleg), karena Baleg hanya berfungsi sebagai pintu masuk Prolegnas. Substansi pembahasan tetap berada di komisi teknis terkait, dalam hal ini Komisi II,” ujar Annas, Kamis (11/9/2025).

Ia menekankan, idealnya Ketua Forbes Aceh berasal dari anggota DPR RI yang duduk di Komisi II. Hal ini penting agar agenda Forbes benar-benar nyambung dengan mekanisme legislasi di Senayan.

Jika tidak, sambungnya, Aceh hanya akan terus berada di pinggiran, sementara isu fundamental seperti perpanjangan Dana Otonomi Khusus 2026 dan penguatan kewenangan daerah berpotensi kembali terabaikan.

“Kita tidak boleh lagi mengulangi kelalaian yang sudah terjadi. Anggota DPR-DPD RI asal Aceh yang tergabung dalam Forbes harus meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Aceh karena gagal mengawal revisi UUPA agar masuk Prolegnas Prioritas 2025-2029. Jika hanya menitipkan agenda UUPA kepada pihak luar Forbes, maka otsus ke depan akan sarat kepentingan yang tidak sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan rakyat Aceh,” tegasnya.

Annas menambahkan, absennya isu-isu strategis Aceh dalam Prolegnas Prioritas 2025-2029 menunjukkan bahwa kekhususan Aceh semakin terpinggirkan dari radar politik pusat. Padahal, dalam MoU Helsinki dan UU Nomor 11 Tahun 2006, pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk menghormati kekhususan tersebut.

“Memperkuat kepemimpinan Forbes dengan menempatkan figur dari Komisi II DPR RI sebagai ketua adalah sebuah keharusan, bukan sekadar pilihan,” pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
bpka - maulid
bpka