Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / KIA: Pokir DPRA Termasuk Informasi Publik yang Harus Transparan

KIA: Pokir DPRA Termasuk Informasi Publik yang Harus Transparan

Selasa, 14 April 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Junaidi bersama komisioner Komisi Informasi Aceh, Muhamad Nasir. Dokumen untuk dialeksis.com. 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Informasi Aceh (KIA) mengatakan bahwa dokumen anggaran yang disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), termasuk yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan, merupakan informasi publik yang wajib dibuka dan dapat diakses masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Junaidi ketika dimintai pendapatnya oleh redaksi Dialeksis pada hari Selasa, 14 April 2026.

“Sepanjang suatu informasi tidak termasuk dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan, maka ia adalah informasi publik yang wajib diumumkan dan diberikan akses kepada masyarakat,” ujar Junaidi.

Menurutnya, prinsip keterbukaan informasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam regulasi tersebut, informasi publik dikelompokkan ke dalam tiga jenis, yakni informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat, sebagaimana diatur dalam Pasal 9, 10, dan 11.

Junaidi menjelaskan, badan publik yang menguasai informasi terbuka namun dengan sengaja tidak memberikannya kepada publik hingga menimbulkan kerugian, dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan ini diatur dalam Bab XI Pasal 51 hingga 57 UU KIP.

“Dalam Pasal 52 disebutkan bahwa badan publik yang tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Pasal 57 menyebutkan bahwa tuntutan pidana terkait pelanggaran keterbukaan informasi merupakan delik aduan yang diajukan melalui peradilan umum.

Lebih lanjut, Junaidi menegaskan bahwa ketentuan ini juga berlaku terhadap data pokir DPRA karena sifatnya terbuka dan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. 

Pokir sendiri merupakan hasil penyerapan aspirasi anggota DPRD/DPRK dari konstituen yang dilakukan secara terbuka dan partisipatif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

“Sederhananya, bila proses pembahasannya saja terbuka untuk publik, maka tentu dokumen final atau output-nya juga harus terbuka,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan mengenai badan publik di lingkungan Pemerintah Aceh yang berwenang menguasai dan mendokumentasikan data pokir DPRA, sehingga masyarakat mengetahui ke mana harus mengajukan permohonan informasi.

Menurut Junaidi, jika data pokir yang pada dasarnya terbuka tidak dipublikasikan, maka risiko yang muncul cukup besar. Selain potensi sanksi hukum dan sengketa informasi, hal tersebut juga dapat berdampak pada tata kelola pemerintahan.

Ia menilai, praktik tersebut juga akan menjadi preseden buruk dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan (clean and good governance) di Provinsi Aceh.

"Ketertutupan informasi dapat menurunkan kepercayaan publik, membuka celah potensi korupsi, serta menyebabkan program tidak tepat sasaran sesuai kebutuhan riil pembangunan,” ujarnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI