Selasa, 09 Juni 2026
Beranda / Politik dan Hukum / KPK Bidik Pengadaan Notifikasi BRI-Telkom, Dugaan Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun

KPK Bidik Pengadaan Notifikasi BRI-Telkom, Dugaan Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun

Senin, 08 Juni 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi gedung BRI dan Telkom Indonesia. Foto: Kolase Dialeksis

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan yang menyeret nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Perkara ini menjadi sorotan karena nilai dugaan kerugian awal yang disebut KPK mencapai hampir Rp2 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidikan dimulai pada Jumat, 5 Juni 2026, melalui surat perintah penyidikan atau sprindik umum. Artinya, perkara sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi KPK belum menetapkan satu pun tersangka.

“Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka,” kata Budi sebagaimana dilansir Antara. KPK juga menegaskan perkara ini bukan pengembangan dari perkara lama yang sebelumnya ditangani di lingkungan BRI maupun Telkom, melainkan kasus baru.

Objek yang sedang didalami penyidik adalah pengadaan layanan notifikasi perbankan. Budi menjelaskan, layanan tersebut berkaitan dengan notifikasi melalui SMS dan aplikasi WhatsApp. Dalam layanan perbankan digital, notifikasi biasanya digunakan untuk memberi informasi transaksi, perubahan saldo, kode tertentu, atau pemberitahuan aktivitas rekening kepada nasabah.

KPK menaksir kerugian keuangan negara dalam perkara ini hampir mencapai Rp2 triliun. Namun, angka tersebut masih merupakan dugaan awal dan harus dibuktikan melalui proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, dokumen kontrak, alur pembayaran, volume layanan, harga satuan, serta audit kerugian negara.

Secara kronologis, perkara ini mencuat ke publik pada 5 Juni 2026. Pertama, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait pengadaan notifikasi perbankan. Kedua, KPK menyampaikan penyidikan itu menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka. Ketiga, KPK mengungkap dugaan kerugian awal hampir Rp2 triliun. Keempat, KPK memperjelas bahwa objek pengadaan yang disidik berkaitan dengan notifikasi via SMS dan WhatsApp.

Perkara ini muncul ketika KPK juga masih menangani kasus lain di BRI, yakni dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture atau EDC. Dalam kasus EDC, KPK pada 9 Juli 2025 menetapkan lima tersangka. KPK menyebut pengadaan EDC BRI tahun 2020-2024 memiliki total anggaran Rp2,1 triliun dengan dua skema, yaitu beli putus dan sewa. Dalam konstruksi perkara EDC, KPK menemukan dugaan pengondisian vendor, uji teknis yang tidak terbuka, TOR yang disesuaikan untuk pihak tertentu, serta penyusunan HPS berdasarkan harga vendor yang diduga telah dikondisikan menang.

Namun, untuk perkara notifikasi SMS dan WhatsApp, KPK sudah menegaskan perkara tersebut berdiri sendiri. Karena itu, redaksi perlu berhati-hati membedakan dua perkara ini: kasus EDC sudah memiliki tersangka dan konstruksi perbuatan yang lebih rinci, sedangkan kasus notifikasi BRI-Telkom masih dalam tahap penyidikan awal tanpa tersangka.

Dari sisi hukum, titik krusial perkara ini bukan pada penggunaan SMS atau WhatsApp sebagai teknologi layanan. Persoalan hukumnya berada pada proses pengadaan, penentuan harga, volume layanan, hubungan kontraktual, dan ada atau tidaknya pihak yang diperkaya secara melawan hukum. Jika penyidik menemukan adanya rekayasa tender, penggelembungan harga, pembayaran atas layanan yang tidak sesuai volume, pengondisian penyedia, konflik kepentingan, atau fee ilegal, maka perkara ini dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Dalam praktik penanganan perkara pengadaan, konstruksi yang umum digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. KPK menggunakan konstruksi pasal itu dalam perkara EDC BRI, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 55 KUHP.

Kesalahan hukum yang dapat menjadi pintu masuk, bila terbukti, antara lain penyalahgunaan kewenangan pejabat atau pengambil keputusan, perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan, penyimpangan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pengadaan di lingkungan BUMN juga tidak bisa dilepaskan dari prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Regulasi BUMN terbaru mengatur tata kelola, manajemen risiko, kegiatan korporasi signifikan, penyelenggaraan teknologi informasi, dan pelaporan BUMN. Sementara aturan pengadaan BUMN sebelumnya, Permen BUMN PER-08/MBU/12/2019, telah dicabut dan digantikan dalam kerangka Permen BUMN PER-2/MBU/03/2023.

Dengan nilai dugaan kerugian yang sangat besar, perkara ini berpotensi membuka kembali pertanyaan publik tentang tata kelola proyek digital di BUMN. Layanan digital memang menjadi kebutuhan utama perbankan modern. Namun, digitalisasi tanpa kontrol pengadaan yang ketat dapat berubah menjadi ruang baru penyimpangan sulit terlihat secara fisik, bergantung pada data volume, dan sering kali melibatkan rantai penyedia teknologi.

Kini, publik menunggu langkah lanjutan KPK. Penyidik perlu membuktikan apakah pengadaan notifikasi BRI-Telkom benar-benar merugikan keuangan negara, siapa pihak yang menikmati keuntungan, bagaimana mekanisme kontraknya, serta apakah ada peran pejabat internal maupun penyedia jasa dalam proses tersebut.

Sampai ada penetapan tersangka dan uraian konstruksi perkara yang lebih lengkap, kasus ini tetap harus ditempatkan sebagai dugaan. Namun, sinyal awal dari KPK sudah cukup kuat untuk menunjukkan bahwa pengadaan layanan digital di BUMN tidak lagi bisa dipandang sekadar urusan teknis, melainkan juga menyangkut integritas, akuntabilitas, dan perlindungan uang negara.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI