DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bareskrim Polri mengumumkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (3/11/2026) malam.
Dua perwira tinggi Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Berikut kronik berdasarkan riset digital Redaksi Dialeksis.
2025 - Oktober 2026 | Nomor telepon masuk sistem penyadapan. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan sejumlah nomor diduga dimasukkan tanpa verifikasi ke sistem penyadapan Polri, Lawful Interception Management System (LIMS). Menurut Asep, penyadapan diduga diperintahkan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Selain nomor Presiden, Bareskrim menyebut sasaran dugaan penyadapan mencakup pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Oktober 2026 | Muncul dugaan perintah menghapus hasil sadapan. Penyidik menduga ada perintah untuk menghapus berkas hasil sadapan dari komputer LIMS. Bareskrim juga menyebut dugaan penghapusan catatan aktivitas sistem untuk menghilangkan jejak.
30 Oktober 2026 | Seorang petugas membuat laporan polisi. Menurut Asep, petugas yang mengetahui dugaan penghapusan itu membuat laporan polisi. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga konferensi pers 3 November, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.
2 - 3 November 2026 | Kabar pemeriksaan perwira beredar. Informasi mengenai pemeriksaan sejumlah perwira Polri beredar sejak Senin. Saat ditanya wartawan pada Selasa sebelum konferensi pers, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan kepolisian akan memberikan penjelasan kemudian.
3 November 2026 malam | Polri umumkan tiga tersangka dan penahanan. Asep mengumumkan penetapan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka. Seorang lain berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Penyidik menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Polri mengonfirmasi penahanan ketiganya di Rutan Mabes Polri. Waktu, lokasi, dan proses penangkapan Listyo belum dirinci dalam keterangan yang ditelusuri.
3 November 2026 malam | Yusril sebut Kapolri telah melapor kepada Presiden. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo mengetahui perkara itu setelah mendapat laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Yusril belum menyebut kapan laporan itu disampaikan. Ia mengatakan motif dugaan penyadapan masih didalami dan sejauh itu belum ada indikasi makar.
Hingga penelusuran 4 November 2026, tanggapan ketiga tersangka atau kuasa hukum mereka belum ditemukan dalam sumber yang dirujuk.