Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / KUHP Baru Dinilai Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

KUHP Baru Dinilai Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

Rabu, 11 Februari 2026 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn
Ketua Laboratorium FISIP UIN Ar-Raniry, Dr. Delfi Suganda, S.H.I., LL.M, menyatakan bahwa KUHP baru perlu dibaca secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan semangat demokrasi. [Foto: dok. dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 kembali menuai sorotan publik. Sejumlah pasal dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan kerja jurnalistik, terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan, penyiaran informasi, serta ketertiban umum.

Beberapa pasal yang dianggap rawan membatasi kebebasan pers antara lain Pasal 218-220 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 240 mengenai penghasutan, serta Pasal 263 dan 264 yang mengatur penyebaran berita bohong atau informasi yang menimbulkan keonaran. Selain itu, pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap lembaga negara juga dinilai berpotensi menjerat jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Pasal-pasal tersebut memunculkan kekhawatiran akan terjadinya kriminalisasi terhadap produk jurnalistik, terutama jika penafsiran hukum dilakukan secara luas dan tidak mempertimbangkan prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menanggapi hal tersebut, ketua Laboratorium FISIP UIN Ar-Raniry, Dr. Delfi Suganda, S.H.I., LL.M, menyatakan bahwa KUHP baru perlu dibaca secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan semangat demokrasi.

“Secara normatif, beberapa pasal dalam KUHP baru memang memiliki potensi multitafsir. Jika penegak hukum tidak memiliki perspektif kebebasan pers, maka pasal-pasal ini bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik,” ujar Delfi kepada Dialeksis ketika dihubungi, Rabu (11/2/2026).

Ia menegaskan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Oleh karena itu, karya jurnalistik tidak seharusnya langsung dipidanakan.

“Pers tidak boleh diposisikan sebagai ancaman negara. Kritik dan kontrol yang disampaikan melalui pemberitaan justru merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Delfi menambahkan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Menurutnya, penggunaan hukum pidana dalam kasus pers harus menjadi upaya terakhir.

“Asas lex specialis derogat legi generali harus ditegakkan. Selama jurnalis bekerja sesuai kode etik dan kepentingan publik, maka perlindungan hukum wajib diberikan,” katanya.

Ia juga mengingatkan adanya potensi chilling effect jika jurnalis merasa takut dalam menjalankan tugasnya. “Jika jurnalis mulai melakukan sensor diri karena takut dipidana, maka masyarakatlah yang paling dirugikan karena kehilangan akses terhadap informasi,” pungkas Delfi ahli hukum ini. [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI