DIALEKSIS.COM | Jakarta - Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, semakin menguat. Namanya disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap importasi yang menyeret perusahaan kargo Blueray Cargo.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menilai penyebutan nama seorang pejabat tinggi dalam surat dakwaan bukan hal sederhana. Menurutnya, KPK perlu menjelaskan apakah Djaka sudah pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi.
“Kalau sampai seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, kita perlu bertanya pada KPK, apakah yang bersangkutan sudah pernah dipanggil atau tidak?” kata Yenti di Jakarta.
Yenti menilai kondisi itu janggal bila nama yang sudah tertulis dalam dakwaan tidak ditindaklanjuti. Apalagi, kata dia, penyebutan tersebut bukan muncul secara spontan dari saksi di persidangan, melainkan tercantum dalam dokumen dakwaan jaksa.
“Namanya sudah ada dalam surat dakwaan. Jadi, nama itu muncul bukan tiba-tiba, melainkan berdasarkan dokumen dakwaan. Tapi mengapa didiamkan begitu saja?” ujar Yenti.
Menurut Yenti, KPK seharusnya bergerak lebih cepat. Minimal, Djaka perlu diperiksa sebagai saksi untuk mengklarifikasi sejauh mana namanya muncul dalam konstruksi perkara tersebut.
Ia juga menilai Menteri Keuangan perlu mengambil langkah pengawasan internal. Menurutnya, apabila seorang pejabat strategis sudah disebut dalam dakwaan perkara korupsi, maka langkah nonaktif sementara dapat dipertimbangkan demi menjaga marwah institusi.
“Kalau memang Menkeu mau bersih-bersih, Dirjen Djaka bisa diberhentikan dulu atau di-non-job-kan. Tidak layak pimpinan yang sudah disebut seperti ini, tapi tugas dan kewenangannya tetap berjalan,” kata Yenti.
Desakan serupa disampaikan mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi. Ia menegaskan, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Namun, pemeriksaan terhadap Djaka dinilai penting untuk kepentingan pendalaman perkara.
“Karena pasti ada bukti-bukti yang sudah mengarah. Untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan, sebaiknya dinonaktifkan dulu,” ujar Ito.
Sebelumnya, KPK menyatakan membuka peluang mengusut lebih jauh keterlibatan importir maupun perusahaan ekspedisi dalam perkara dugaan suap importasi tersebut. KPK juga menelusuri dugaan pemberian fasilitas kepada pejabat Bea Cukai untuk melancarkan proses importasi barang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidikan perkara ini belum berhenti pada PT Blueray Cargo sebagai perusahaan forwarder yang telah terseret hukum.
“Perkara ini belum berhenti pada titik ini. Kami masih akan menelusuri apakah ada praktik-praktik yang dilakukan,” kata Budi.
Menurut Budi, pendalaman terhadap aliran fasilitas dan barang mewah penting untuk mengungkap modus serta tujuan pemberian kepada penyelenggara negara. KPK ingin memastikan apakah pemberian tersebut berkaitan dengan upaya memuluskan barang masuk melalui jalur tertentu tanpa pemeriksaan semestinya.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024“2026, Rizal.
Selain Rizal, tersangka lain yakni Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC, serta tiga pihak dari PT Blueray Cargo, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan.
Perkara ini kemudian berkembang. KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Budiman diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai serta importir sejak November 2024.
Hingga kini, publik menunggu langkah lanjutan KPK. Apalagi, nama pejabat tinggi Bea Cukai sudah muncul dalam dakwaan. Pemeriksaan dinilai penting bukan hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepabeanan dan pemberantasan korupsi.