DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Putra daerah asal dataran tinggi Gayo, Bener Meriah, Aceh, Irwandi mengkritik kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Irwandi yang saat ini sedang menempuh pendidikan doktoral di Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, merupakan alumni Sekolah Pascasarjana, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan lulusan Sarjana Ilmu Pemerintahan Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.
Menurut Irwandi, persoalan TKD perlu dilihat bukan hanya dari sisi efisiensi anggaran, tetapi juga dari kemampuan pemerintah daerah menjalankan kewenangan dan memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
"Guyuran dana ke daerah sangat penting untuk membiayai layanan dasar masyarakat. Kami memerlukan satu kewajaran tertentu dari Pemerintah Pusat, sedikit demi sedikit mengembalikan lagi TKD yang telah dikurangi," ujar Irwandi kepada media dialeksis.com, Minggu, 20 September 2026.
Ia memahami pemerintah pusat tengah memusatkan anggaran untuk sejumlah program strategis nasional. Beberapa di antaranya seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta program ketahanan pangan.
Namun, menurut dia, kebijakan efisiensi tersebut tetap perlu dievaluasi agar tidak mengurangi kemampuan daerah dalam menjalankan pelayanan publik dan pembangunan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Kebijakan efisiensi TKD memang mulai dilakukan secara signifikan pada 2025. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah menetapkan efisiensi TKD sebesar sekitar Rp50,6 triliun. Komponen yang terdampak antara lain Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa.
Pada 2026, alokasi TKD berada pada kisaran Rp696,9 triliun. Sementara untuk RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan TKD sebesar Rp735 triliun atau meningkat dibandingkan outlook 2026.
Irwandi menilai persoalannya bukan semata-mata apakah pemerintah pusat boleh melakukan efisiensi atau tidak. Menurut dia, yang perlu diperhatikan adalah keseimbangan antara prioritas nasional dengan kebutuhan daerah yang memiliki karakteristik berbeda.
"Program nasional tentu memiliki tujuan yang baik. Tetapi kebutuhan daerah tidak selalu sama. Aceh punya kekhususan dan kebutuhan tersendiri, begitu juga Papua, daerah kepulauan, maupun daerah yang rawan bencana," katanya.
Ia mencontohkan Aceh yang memiliki kekhususan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan amanah MoU Helsinki. Menurutnya, kebijakan fiskal nasional perlu mempertimbangkan karakteristik serta kewenangan khusus yang dimiliki masing-masing daerah.
"Indonesia bukan daerah yang seragam. Karena itu, tidak semua kebutuhan rakyat dapat diselesaikan dengan satu resep dari Jakarta," ujarnya.
Irwandi juga mengingatkan bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi. Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur pembagian wilayah Indonesia atas provinsi serta kabupaten/kota yang memiliki pemerintahan daerah.
Menurut dia, keberadaan pemerintahan daerah membuat dukungan fiskal menjadi bagian penting dalam menjalankan kewenangan tersebut.
"Tanpa adanya pemerintahan daerah, tidak akan ada NKRI. Karena itu, dalam APBN ada anggaran untuk daerah yang sudah dibuat dalam Undang-Undang APBN. Anggaran daerah itu harus dipastikan cukup untuk menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Ia menilai daerah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap transfer dari pemerintah pusat akan lebih merasakan dampak ketika TKD dikurangi. Ruang fiskal yang semakin sempit dapat membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap berbagai program pembangunan.
"Jangan sampai efisiensi anggaran di pusat justru membuat pemerintah daerah kesulitan membiayai pelayanan dasar masyarakat," kata Irwandi.
Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi terhadap kebijakan TKD dengan mempertimbangkan kondisi fiskal, karakteristik, kewenangan, serta kebutuhan masing-masing daerah.
Menurutnya, penguatan hubungan fiskal pusat dan daerah tidak berarti menolak efisiensi. Sebaliknya, efisiensi tetap diperlukan, tetapi harus dilakukan dengan memperhatikan kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Yang dibutuhkan adalah keseimbangan. Pemerintah pusat memiliki program prioritas, sementara pemerintah daerah juga memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan pelayanan kepada rakyat," ujarnya.