Jum`at, 21 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Perusahaan AS Tertipu Rp5,6 Miliar Lewat Email, Bareskrim Tangkap 2 Pelaku

Perusahaan AS Tertipu Rp5,6 Miliar Lewat Email, Bareskrim Tangkap 2 Pelaku

Kamis, 20 Agustus 2026 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan siber lintas negara dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menyasar perusahaan asal Amerika Serikat. [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus kejahatan siber lintas negara dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menyasar perusahaan asal Amerika Serikat. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian mencapai USD 350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Pengungkapan dilakukan melalui kerja sama Bareskrim Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, perkara bermula saat perusahaan Aiki Power Tools dari Amerika Serikat melakukan transaksi perdagangan perangkat keras komputer dengan perusahaan Drup Machinery Corp yang berbasis di China.

Pelaku kemudian menyusup dan memanipulasi komunikasi melalui surat elektronik sehingga korban meyakini pesan tersebut berasal dari pihak yang sah. Korban selanjutnya diarahkan untuk mengirim pembayaran ke rekening perusahaan yang telah disiapkan pelaku di Indonesia.

"Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi," kata Deddy.

Korban kemudian mentransfer USD 350.325 ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.

PPATK yang melakukan penelusuran transaksi kemudian menghentikan sementara aliran dana tersebut. Upaya itu membuat sebagian besar uang masih dapat diamankan.

Dari total dana yang masuk, sekitar USD 70.000 telah dikirim ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi. Sementara dana lainnya berhasil dihentikan dan kemudian diblokir secara permanen oleh penyidik.

"Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD 285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum," ujar Deddy.

Dua Tersangka Ditangkap

Dalam perkara ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni LPK (56), warga negara Indonesia, dan LJ (46), warga negara China.

LPK diduga membantu menyiapkan legalitas perusahaan beserta rekening yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Sementara LJ berperan menjalin komunikasi dengan pihak di China serta membantu proses transaksi dana tersebut.

Polisi menyita dua telepon seluler sebagai barang bukti, masing-masing Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.

Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri Kompol Bambang Meiriawan mengatakan, kedua tersangka di Indonesia diduga memperoleh keuntungan sebesar 5 persen dari setiap dana yang masuk ke rekening yang mereka siapkan.

"Peran tersangka yang kami amankan di Indonesia adalah menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Setelah rekening tersebut siap, informasi rekening dikirimkan kepada pelaku yang berada di China," kata Bambang.

Setelah dana masuk, pelaku di China kemudian memberikan informasi kepada tersangka di Indonesia untuk mengeksekusi dana tersebut. Sebagian uang selanjutnya dikirim ke sejumlah rekening di China.

"Dari kesepakatan yang ada, masing-masing tersangka mendapatkan 5 persen dari setiap uang yang masuk ke rekening tersebut," ujarnya.

Polisi masih memburu CW yang diduga menjadi otak kejahatan dan berada di China. Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan FBI untuk menelusuri identitas dan keberadaan CW.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menerapkan sangkaan tindak pidana penipuan, transfer dana, pencucian uang, serta ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Ancaman pidana maksimal terhadap sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah 15 tahun penjara," tegas Deddy.

Deddy menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen Polri memperkuat kerja sama dengan lembaga dalam negeri dan penegak hukum internasional dalam menangani kejahatan siber lintas negara.

"Polri akan terus memperkuat kerja sama dan sinergi dengan PPATK, FBI, maupun mitra penegak hukum lainnya dalam menelusuri kejahatan siber dan aliran dana hasil kejahatan, khususnya yang memiliki jaringan lintas negara," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub