DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan penangkapan buron Interpol asal Palestina, Abdul Karim Raeq Miqdad, tidak dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Yusril, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Interpol untuk menyerahkan Abdul Karim kepada negara pemohon, yakni Siprus.
"Ini bukan penangkapan berdasarkan KUHAP karena yang bersangkutan tidak melakukan kejahatan di Indonesia. Penangkapan dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan Interpol untuk kemudian diserahkan kepada negara pemohon sesuai mekanisme yang berlaku," kata Yusril dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).
Yusril juga meluruskan pemberitaan yang menyebut red notice Interpol terhadap Abdul Karim baru diterbitkan sehari sebelum proses deportasi dilakukan.
Ia menegaskan, red notice tersebut sebenarnya telah diterbitkan sejak 5 Juni 2026. Sementara komunikasi antara National Central Bureau (NCB) Indonesia dan NCB Siprus sudah berlangsung sejak 21 Mei 2026.
Dengan demikian, kata Yusril, proses deportasi Abdul Karim bukan dilakukan secara mendadak, melainkan telah melalui mekanisme hukum internasional yang berlaku.
Keputusan deportasi dilaksanakan pada 16 Juli 2026 setelah seluruh prosedur dipenuhi. Saat itu, Pemerintah Siprus mengirimkan pesawat jet pribadi untuk menjemput Abdul Karim melalui koordinasi dengan NCB Indonesia.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan Interpol memiliki mekanisme verifikasi yang ketat sebelum menerbitkan red notice terhadap seseorang.
Menurutnya, setiap permintaan harus didukung bukti yang kuat dan dipastikan tidak mengandung unsur politik, agama, maupun pelanggaran hak asasi manusia.
"Jika menyangkut persoalan tersebut, permintaan pasti ditolak," ujar Yusril. [*]