DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan penyelesaian sengketa lahan Blang Padang di Banda Aceh melalui penetapan Mahkamah Syariah Aceh.
Menurut Yusril, langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk mengakhiri polemik mengenai status lahan Blang Padang yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Usulan itu disampaikan Yusril seusai menggelar rapat pada Jumat (24/7/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Aceh Teungku Muhammad Ali atau Abu Paya Pasi dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.
Pertemuan itu membahas status lahan Blang Padang yang diklaim sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda.
"Salah satu jalan adalah mengajukan permohonan penetapan dari pengadilan. Mungkin dalam hal ini adalah Mahkamah Syariah Aceh untuk menetapkan status lahan ini," ujar Yusril.
Ia menjelaskan, apabila Mahkamah Syariah Aceh nantinya menetapkan Blang Padang sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda, pemerintah pusat akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Koordinasi itu, kata Yusril, akan melibatkan Kementerian Pertahanan yang membawahi aset TNI, Kementerian Keuangan yang mengelola aset negara, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berkaitan dengan sertifikasi tanah.
Selain itu, Kementerian Agama juga akan dilibatkan karena memiliki kewenangan dalam urusan administrasi wakaf.
"Kalau memang Presiden setuju jalan ini ditempuh, ya kita akan menyampaikannya kepada kementerian dan instansi terkait," katanya.
Yusril juga menyebut penyelesaian sengketa Blang Padang dapat dibarengi dengan kebijakan pemerintah untuk menyediakan lahan pengganti bagi TNI apabila lahan tersebut nantinya dikembalikan sebagai tanah wakaf.
"Mudah-mudahan beliau setuju akan cara penyelesaian yang adil dan bermartabat terhadap masalah lahan Blang Padang ini. Mungkin dengan petunjuk bahwa Presiden apakah TNI akan dikasihkan tanah pengganti di tempat lain," ucapnya.
Blang Padang Berstatus Barang Milik Negara
Yusril mengungkapkan, lahan Blang Padang saat ini berada di bawah penguasaan Kodam Iskandar Muda. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2021, lahan tersebut telah tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Namun, hingga kini lahan Blang Padang disebut belum memiliki sertifikat tanah.
Dalam rapat tersebut, Yusril juga menyinggung persoalan Blang Padang memiliki kemiripan dengan sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan yang pada akhirnya diselesaikan melalui putusan pengadilan internasional.
"Jadi sambil tadi saya bilang ini kayak mirip Pulau Sipadan sama Pulau Ligitan. Akhirnya diajukan kepada International Court of Justice di Den Haag untuk memutuskan sebenarnya pulau ini punya siapa," ujarnya.
Menurut Yusril, keputusan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa lahan Blang Padang pada akhirnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu akan diputuskan setelah pemerintah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.
Dengan demikian, usulan penetapan melalui Mahkamah Syariah Aceh menjadi salah satu opsi yang ditawarkan untuk memberikan kepastian hukum atas status lahan Blang Padang sekaligus mencari solusi yang adil bagi seluruh pihak terkait. [kompas]