Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Polisi Ringkus Pria Asal Meuraxa atas Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Polisi Ringkus Pria Asal Meuraxa atas Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Jum`at, 13 Februari 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pria berinisial R (52), asal Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pria berinisial R (52), asal Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/949/XI/2025/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH tertanggal 7 Desember 2025, serta Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 12 Januari 2026.

Kasat Reskrim Parmonohan Harahap menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan dugaan perbuatan cabul dan pemerkosaan terhadap anaknya.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah memeriksa empat orang saksi, terdiri dari orang tua korban, korban sendiri, serta dua orang saksi ahli. Kami juga mengantongi hasil psikologi dan visum et repertum sebagai alat bukti,” ujar Parmonohan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (13/2/2026).

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah tersangka yang beralamat di Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, kejadian pertama diduga terjadi pada tahun 2024 saat korban datang ke rumah tersangka untuk bermain bersama anak tersangka.

Dalam kesempatan tersebut, tersangka diduga menarik korban secara paksa ke dalam kamar dan melakukan perbuatan tidak senonoh. Aksi tersebut diduga kembali terulang pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban kembali berada di rumah tersangka.

Menurut hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual secara paksa di dalam kamar mandi rumahnya. Selain itu, tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya.

“Korban mengaku sempat diancam dan diberikan uang jajan serta hadiah oleh tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui perbuatannya,” ungkap Parmonohan.

Lebih lanjut, penyidik juga mendalami adanya dugaan korban lain. “Baik tersangka maupun korban menyebutkan kemungkinan ada korban lain yang juga merupakan tetangga korban. Ini masih terus kami dalami,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel hasil pemeriksaan psikologi dan dua lembar hasil visum et repertum.

“Berdasarkan hasil keterangan saksi, korban, ahli, serta alat bukti surat berupa hasil psikologi dan visum, kami menyimpulkan telah terpenuhi unsur untuk menetapkan tersangka. Ditambah lagi adanya pengakuan dari tersangka,” kata Parmonohan.

Terkait motif, tersangka mengaku memiliki ketertarikan terhadap korban dan mengaku terdorong oleh nafsu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait jarimah pemerkosaan terhadap anak, dengan ancaman ‘uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali, atau denda emas murni, atau pidana penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jarimah pelecehan seksual terhadap anak, dengan ancaman cambuk paling banyak 90 kali atau pidana penjara paling lama 90 bulan. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI