Beranda / Politik dan Hukum / Polres Aceh Timur Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 11 Paket Sabu

Polres Aceh Timur Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 11 Paket Sabu

Senin, 03 Februari 2025 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri
Ilustrasi. Penangkapan pengedar narkoba jenis sabu. [Foto: net]

DIALEKSIS.COM | Idi - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur meringkus BU (43) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Polisi menyita belasan bungkus paket narkotika jenis sabu yang akan diedarkan pelaku.

"Tim opsnal kami berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Gampong Blang, Kecamatan Simpang Ulim," kata Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur AKP Yusra Aprilla melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (3/2/2025).

AKP Yusra mengatakan, BU ditangkap pada Sabtu (1/2/2025) lalu berdasarkan informasi ada seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Ulim.

Satresnarkoba Polres Aceh Timur akhirnya menangkap pelaku dan menggeledah TKP. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 11 paket plastik bening dengan ukuran yang berbeda-beda. Plastik itu berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 38,52 gram.

"Setelah berhasil diamankan, anggota kami melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba dan timbangan digital pada kamar BU,” sebut AKP Yusra.

Atas perbuatannya, BU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi guna memberantas narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu menjaga keamanan wilayah dari ancaman peredaran narkotika,' pungkas Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI