DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Praktisi hukum Aceh, Syahzevianda, SH., MH., menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir lebih dari dua tahun tidak lagi dapat diperpanjang maupun diperbarui. Secara hukum, hak tersebut dinyatakan gugur dan tanah kembali menjadi tanah yang dikuasai negara.
Menurutnya, bekas pemegang HGU yang ingin kembali memanfaatkan lahan tersebut wajib mengajukan permohonan hak baru dari awal tanpa memperoleh hak prioritas dibandingkan pemohon lainnya.
"Perpanjangan HGU memiliki batas waktu yang jelas. Jika sudah melewati lebih dari dua tahun sejak masa berlaku berakhir, maka hubungan hukum antara pemegang hak lama dengan tanah tersebut terputus. Statusnya sama dengan pemohon baru, sehingga tidak ada lagi hak untuk didahulukan," kata Syahzevianda, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, permohonan perpanjangan HGU harus diajukan sebelum masa berlaku berakhir. Apabila hal itu tidak dilakukan, pemegang hak masih diberikan kesempatan mengajukan pembaruan paling lama dua tahun setelah HGU berakhir. Namun, setelah melewati tenggat tersebut, hak atas tanah gugur sepenuhnya.
"Jika batas waktu itu terlewati, maka pemegang hak lama tidak lagi memiliki kedudukan hukum atas tanah tersebut. Permohonannya diproses sebagai hak baru dengan mekanisme yang sama seperti pemohon lainnya," ujarnya.
Syahzevianda menjelaskan, pengajuan hak baru mengharuskan pemohon memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sejak awal. Persyaratan tersebut meliputi dokumen identitas, rencana usaha dan investasi, peta hasil pengukuran ulang, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, hingga rekomendasi dari instansi teknis dan pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap kemampuan keuangan pemohon, rencana pemanfaatan lahan, serta aspek lingkungan sebelum memutuskan pemberian hak.
"Keputusan pemberian HGU sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah. Hak tersebut tidak otomatis diberikan hanya karena sebelumnya pernah menguasai lahan yang sama," katanya.
Kewajiban Kebun Plasma Tetap Berlaku
Syahzevianda juga menegaskan bahwa berakhirnya masa HGU tidak menghapus kewajiban perusahaan terhadap pembangunan kebun plasma. Kewajiban tersebut tetap melekat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menurut dia, dalam pengajuan hak baru, pemohon harus sudah menentukan lokasi dan batas kebun plasma seluas minimal 20 persen dari total areal yang dimohonkan. Selain itu, rekam jejak perusahaan dalam memenuhi kewajiban plasma pada masa pengelolaan sebelumnya juga akan menjadi salah satu aspek penilaian pemerintah.
"Jika pada masa sebelumnya kewajiban plasma tidak dipenuhi atau pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, hal itu dapat menjadi pertimbangan kuat bagi pemerintah untuk menolak permohonan hak baru," tegasnya.
Ia menambahkan, perusahaan yang terlambat mengurus pembaruan HGU juga kehilangan berbagai kemudahan administratif yang biasanya diperoleh dalam proses pembaruan hak. Sebaliknya, pengajuan hak baru mengharuskan seluruh tahapan dilakukan dari awal dengan persyaratan yang lebih kompleks.
Di sisi lain, apabila perusahaan masih menguasai atau mengelola lahan setelah HGU berakhir tanpa dasar hukum yang sah, maka penguasaan tersebut dapat dikategorikan sebagai penguasaan tanah negara tanpa hak. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kewajiban membayar biaya penguasaan tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Syahzevianda mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap HGU yang telah memasuki masa kedaluwarsa. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan lahan tetap sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.
Ia juga mengimbau seluruh pemegang HGU untuk memantau masa berlaku izin yang dimiliki dan segera mengurus perpanjangan sebelum tenggat waktu berakhir.
"Keterlambatan mengurus HGU bukan hanya persoalan administrasi, tetapi dapat berakibat pada hilangnya hak atas tanah dan menimbulkan konsekuensi hukum bagi keberlangsungan usaha," pungkasnya.