Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap di Sula, Pasok Ganja dari Aceh dan Sumut
Font: Ukuran: - +
ilustrasi. Foto: Net
DIALEKSIS.COM | Sula - Terduga pelaku pengedar narkoba inisial JB (32) di Kepulauan Sula, Maluku Utara diamankan polisi.
JB merupakan seorang residivis narkoba. Dari tangan JB, polisi mendapat bukti ganja berat bruto 6,40 gram.
Kasatres Narkoba Polres Kepulauan Sula, Ipda Tomi Faldin menjelaskan, polisi menangkap JB di kompleks Komperda Ibukota Sanana Kepulauan Sula pada Kamis (9/1/2024) lalu.
Menurut Tomi, polisi sudah mengintai gerak-gerik JB sejak lama.
"Sudah lama kami intai dan kemarin malam langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Tomi, Sabtu (11/1/2024).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti ganja dengan berat bruto 6,40 gram.
JB setelah didalami divonis positif Tetrahydrocannabinol (THC) Marijuana, sehingga ditahan.
Kata dia, dalam proses interogasi polisi mendapati JB membuang satu paket ganja ke selokan dan lainnya disimpan.
"Pelaku sempat membuang satu paket ganja di selokan dan satu paket lagi disimpan di rumahnya," akuinya.
Berdasarkan keterangan JB, barang bukti ganja yang diedarkan dipasok dari Banda Aceh dan Sumatera Utara ke Kabupaten Kepulauan Sula gunakan jasa pengiriman.
"Kami hampir kewalahan dikarenakan tersangka memesan barang bukti narkoba jenis ganja menggunakan alamat palsu," terangnya. (Tribunnews)