Rabu, 23 Juli 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Tiga Kasus Sabu dalam Tiga Hari

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Tiga Kasus Sabu dalam Tiga Hari

Selasa, 22 Juli 2025 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Tiga Hari Tiga Kasus, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Peredaran Sabu. Foto: Polres Aceh Selatan 


DIALEKSIS.COM | Aceh Selatan - Dalam tiga hari berturut-turut, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap tiga kasus peredaran sabu dan mengamankan empat tersangka, termasuk seorang residivis dan oknum aparatur sipil negara (ASN).

Total barang bukti sabu yang disita dari ketiga kasus ini mencapai 7,79 gram bruto. Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, di Desa Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur. Polisi menangkap SA (34), seorang petani, setelah menemukan 23 paket sabu seberat 5,40 gram yang disembunyikan dalam kotak jam tangan di rumahnya.

Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital, alat isap, handphone, plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp2,1 juta. SA mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria berinisial M yang berdomisili di Medan. M kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keesokan harinya, Jumat, 18 Juli 2025, polisi meringkus SB (38), seorang residivis narkoba, di pinggir Jalan Lintas Subulussalam-Tapaktuan, Desa Gelumbuk, Kecamatan Kluet Selatan. Dari tangan SB, polisi menyita dua paket sabu seberat 2,25 gram, timbangan digital, handphone, dan sepeda motor. SB diketahui pernah dipenjara atas kasus serupa.

Pengungkapan ketiga terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, di sebuah rumah di Gampong Padang, Kecamatan Tapaktuan. Petugas menangkap IL (55), seorang ASN, dan RS (40), seorang perempuan. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu seberat 0,14 gram, dua handphone, alat isap sabu, kaca pirex, dan mancis.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Yunus mengatakan, pihaknya tengah menelusuri jaringan pemasok barang haram tersebut. Indikasi kuat menunjukkan keterkaitan para pelaku dengan seorang bandar yang kini sedang diburu.

“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terbongkar. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh Selatan,” tegas AKP Yunus, Selasa, 22 Juli 2025.

Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Kerja sama antara aparat dan masyarakat dinilai sangat penting untuk menghentikan penyebaran barang haram ini hingga ke akar-akarnya.

Seluruh tersangka kini dalam proses penyidikan lanjutan. Penyidik telah melakukan interogasi, tes urine, penyusunan berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI