Beranda / Politik dan Hukum / Selama Mei 2024, Bea Cukai Banda Aceh Berhasil Sita 90.180 Batang Rokok Ilegal

Selama Mei 2024, Bea Cukai Banda Aceh Berhasil Sita 90.180 Batang Rokok Ilegal

Minggu, 02 Juni 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan yang ditimbulkannya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh berhasil mengamankan 90.180 batang rokok ilegal dalam kurun waktu 20-31 Mei 2024. 

Operasi ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat dan penerimaan negara.

Penindakan ini dilakukan melalui dua operasi pasar yang dilaksanakan KPPBC Banda Aceh. Pada operasi pasar tanggal 20-21 Mei 2024 di beberapa daerah di Kota Banda Aceh, petugas Bea Cukai berhasil menyita 9.880 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. 

Selanjutnya, pada operasi pasar tanggal 30-31 Mei 2024 di Kabupaten Aceh Besar, petugas kembali mengamankan 80.300 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana, menegaskan bahwa rokok ilegal tersebut merugikan negara karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai. 

"Nilai 90.180 batang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 195.239.700 dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 151.524.500," jelasnya.

Dede Mulyana menghimbau kepada masyarakat untuk selalu cermat dalam membeli rokok dan memastikan bahwa rokok yang dibeli telah dilekati pita cukai yang sah. 

"Ciri utama rokok legal adalah telah dilekati pita cukai yang baru, asli dan sesuai peruntukan," terangnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mengkonsumsi, atau mengedarkan rokok ilegal. 

"Jika mendapati rokok ilegal, silakan laporkan kepada KPPBC Banda Aceh melalui nomor WA 0851-6116-1840, atau melalui media sosial KPPBC Banda Aceh (instagram, tweeter, dan facebook)," ujarnya.

Dede mengatakan bahwa operasi penindakan rokok ilegal ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. 

Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat dan penerimaan negara.

"Mari bersama-sama kita lindungi negara dari peredaran rokok ilegal," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda