DIALEKSIS.COM | Aceh Selatan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh menyerahkan seorang tersangka kasus narkotika beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, pada Rabu (28/5/2025).
Tersangka yang diserahkan berinisial FS, yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan, AKP Muhammad Yunus, mewakili Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K., mengatakan bahwa penyerahan tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
“Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, kami langsung menindaklanjuti dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan sebagai bentuk tanggung jawab penyidik,” ujar AKP Muhammad Yunus dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Rabu (28/5/2025).
Surat P-21 tersebut tertuang dalam Surat Nomor: B-899/L.1.19/Enz.1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Personel yang terlibat dalam pelaksanaan penyerahan ini adalah Bripka M. Jamil, Bripda Teguh Sinaga, dan Bripda Mubarak.
Proses serah terima berlangsung lancar dan tertib di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, disertai penandatanganan buku register B12 serta berita acara resmi.
Dengan selesainya tahap II ini, kasus FS akan segera memasuki proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Proses hukumnya mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP-A/05/II/RES.4.2./2025, tertanggal 1 Februari 2025, dengan sangkaan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.