DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh. Setelah pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah kementerian/lembaga di Jakarta, Tim Pemerintah Aceh menegaskan bahwa revisi UUPA harus menjadi jalan untuk memperkuat kewenangan Aceh, bukan sebaliknya mempersempit ruang gerak pemerintahan daerah.
Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau yang akrab disapa Ampon Man, mengatakan hasil pembahasan di Jakarta memperlihatkan adanya sejumlah titik temu antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. Namun, ia menegaskan masih terdapat beberapa pandangan yang perlu terus dikawal agar tidak merugikan kepentingan Aceh.
“Secara umum memang ada pandangan yang sama. Tetapi ada juga beberapa hal yang belum sejalan. Di sinilah pentingnya Aceh tetap solid dan terus mengawal substansi revisi UUPA agar kewenangan Aceh benar-benar diakomodir,” kata Teuku Kamaruzzaman kepada Dialeksis, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, pembahasan revisi UUPA tidak boleh dipahami sebatas perubahan pasal demi pasal. Lebih dari itu, revisi harus dilihat sebagai upaya memastikan seluruh norma dalam UUPA dapat dijalankan secara utuh setelah hampir dua dekade undang-undang tersebut berlaku.
Ia menilai selama ini masih banyak norma dalam UUPA yang belum sepenuhnya dapat diimplementasikan karena terhambat aturan turunan, tumpang tindih kewenangan, serta adanya penafsiran sektoral dari kementerian/lembaga.
“Yang kita perjuangkan bukan mengubah ruh UUPA. Justru revisi ini harus memastikan UUPA bisa dilaksanakan. Jangan sampai kewenangan diberikan di atas kertas, tetapi pelaksanaannya tetap ditahan oleh aturan lain. Itu yang kita maksud tidak boleh seperti lepas kepala, tetapi ekornya masih dipegang,” ujarnya.
Teuku Kamaruzzaman menjelaskan, sejumlah isu penting yang menjadi perhatian Pemerintah Aceh dalam pembahasan revisi UUPA meliputi penguatan Dana Otonomi Khusus Aceh, tata kelola dana otsus, pengelolaan madrasah, kewenangan pembentukan qanun, norma standar prosedur dan kriteria atau NSPK, pengelolaan pelabuhan dan bandar udara, pengelolaan gampong, kewenangan migas dan mineral batu bara, serta kewenangan perizinan investasi dan usaha.
Menurutnya, isu-isu tersebut merupakan jantung dari kekhususan Aceh. Karena itu, setiap rumusan dalam revisi UUPA harus mampu memberi kepastian hukum, kepastian fiskal, dan kepastian kewenangan bagi Pemerintah Aceh.
“Kalau bicara Aceh, jangan hanya bicara simbol kekhususan. Kewenangan harus operasional. Fiskal harus jelas. Pengelolaan sumber daya harus memberi manfaat bagi rakyat Aceh. Itulah yang sedang kita kawal,” kata Ampon Man.
Ia menyebut Pemerintah Aceh tetap memperjuangkan agar Dana Otsus Aceh diperkuat, termasuk usulan alokasi sebesar 2,5 persen. Menurutnya, dana otsus bukan sekadar angka fiskal, melainkan instrumen penting untuk mempercepat pembangunan, menurunkan kemiskinan, memperkuat layanan publik, dan menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh.
“Dana otsus itu konsekuensi dari kekhususan Aceh. Kalau kewenangan khusus diberikan, maka dukungan fiskalnya juga harus memadai. Tidak mungkin Aceh diminta menjalankan banyak urusan khusus, tetapi tidak dibarengi dengan pembiayaan yang cukup,” ujarnya.
Selain aspek fiskal, Teuku Kamaruzzaman juga menyoroti pentingnya penguatan kewenangan Aceh dalam sektor sumber daya alam, terutama migas, minerba, kelautan, perhubungan, dan perizinan investasi.
Ia menilai Aceh harus mendapat ruang lebih jelas dalam pengambilan keputusan atas sektor strategis yang berdampak langsung terhadap daerah.
“Prinsipnya sederhana, sumber daya yang berada di Aceh harus memberi nilai tambah bagi Aceh. Kita tidak menolak investasi, tetapi investasi harus menghormati kewenangan Aceh, kearifan lokal, dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, langkah berikutnya yang akan dilakukan Tim Pemerintah Aceh adalah memperkuat konsolidasi substansi, menyiapkan argumentasi hukum, dan membangun komunikasi intensif dengan DPR RI, Pemerintah Pusat, DPRA, serta seluruh elemen strategis Aceh.
Menurutnya, pengawalan revisi UUPA tidak boleh hanya dilakukan di ruang rapat formal. Aceh harus hadir dengan satu sikap, satu data, dan satu narasi agar posisi tawar Aceh dalam pembahasan nasional semakin kuat.
“Kita harus datang dengan argumentasi yang kuat. Tidak cukup hanya menyampaikan aspirasi. Semua harus disertai dasar hukum, sejarah politik, kebutuhan pembangunan, dan kepentingan rakyat Aceh,” ujar Teuku Kamaruzzaman.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan akademisi, ulama, tokoh masyarakat, DPRA, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta kelompok sipil dalam mengawal revisi UUPA. Menurutnya, UUPA lahir dari proses panjang perdamaian Aceh, sehingga pembahasannya tidak boleh dilepaskan dari aspirasi luas masyarakat Aceh.
“UUPA ini bukan undang-undang biasa. Ia lahir dari sejarah panjang Aceh dan perdamaian. Karena itu, revisinya harus dilakukan dengan hati-hati, terbuka, dan tetap menjaga substansi kekhususan Aceh,” katanya.
Teuku Kamaruzzaman menegaskan, Pemerintah Aceh tidak ingin revisi UUPA hanya menghasilkan norma yang indah secara redaksional, tetapi lemah dalam pelaksanaan. Ia berharap hasil akhir revisi benar-benar memberi kepastian bagi Aceh untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sesuai amanat kekhususan.
“Target kita jelas, kepentingan Aceh harus diakomodir. Kewenangan jangan setengah hati. Kalau revisi ini dilakukan, maka hasilnya harus memperkuat Aceh, memperkuat pelayanan publik, memperkuat ekonomi rakyat, dan memperkuat perdamaian,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh pihak di Aceh untuk tetap mengawal proses revisi UUPA secara serius dan tidak terjebak dalam perbedaan kepentingan jangka pendek. Menurutnya, revisi UUPA merupakan momentum penting untuk memastikan masa depan Aceh lebih kuat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Ini bukan kepentingan satu kelompok atau satu pemerintahan. Ini kepentingan Aceh. Karena itu, kita harus kawal bersama sampai akhir,” kata Teuku Kamaruzzaman.
