Kamis, 20 Maret 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Wamenkum: Jenis Putusan Pengadilan dan Penegak Hukum pada KUHAP Baru Akan Bertambah

Wamenkum: Jenis Putusan Pengadilan dan Penegak Hukum pada KUHAP Baru Akan Bertambah

Rabu, 19 Maret 2025 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej. [Foto: dok. Kemenkum]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan memberi dampak yang signifikan terhadap perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada KUHAP yang baru nanti, jenis putusan pengadilan dan penegak hukum di Indonesia akan bertambah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej, dalam keterangannya yang dilansir pada Rabu (19/3/2025).

Wamenkum mengatakan jika pada KUHAP yang berlaku saat ini hanya ada tiga kemungkinan, yakni penjatuhan pidana, bebas, dan lepas dari tuntutan hukum, maka pada KUHAP yang baru nanti akan ada lima jenis putusan, dengan menambahkan pemaafan hakim dan putusan berupa tindakan. Penambahan ini dikarenakan pada KUHA baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, tidak hanya mengenal sanksi pidana.

“Karena sanksi di KUHP tidak hanya sanksi pidana semata, akan tetapi ada sanksi berupa tindakan, dan ini yang harus diatur dalam KUHAP,” ujar Wamenkum yang sering disapa Eddy.

Selain itu, lanjut Wamenkum, perubahan paradigma lain dalam KUHAP adalah penambahan penegak hukum.

“Sebelumnya kita mengenal catur wangsa penegak hukum, yakni polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Di KUHP baru dan tren internasional, ada penegak hukum lain yaitu pembimbing kemasyarakatan,” ucap Wakil dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ini.

Wamenkum menerangkan penambahan penegak hukum ini dilakukan karena KUHP yang baru akan melaksanakan putusan pengadilan terkait penjatuhan pidana yang bukan pidana penjara, yang akan melakukan pembinaan terhadap narapidana.

“Tidak mungkin melaksanakan pidana kerja sosial dan pengawasan kepada kepolisian dan kejaksaan, itu tidak mungkin, pasti akan kepada pembimbing kemasyarakatan. Sehingga kita mengenal konsep panca wangsa penegak hukum,” jelas Wamenkum Edward O.S. Hiariej. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bank Aceh