Minggu, 24 Mei 2026
Beranda / Gaya Hidup / Seni - Budaya / Kemenbud Tetapkan 430 Cagar Budaya Nasional Periode Maret-April 2026

Kemenbud Tetapkan 430 Cagar Budaya Nasional Periode Maret-April 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Kebudayaan Fadli Zon  mempercepat langkah pelestarian warisan bangsa dengan menetapkan 430 Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang Maret-April 2026. [Foto: Dok Kementerian Kebudayaan]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut pemerintah tengah mempercepat penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional sebagai bagian dari upaya melindungi warisan sejarah dan identitas bangsa. Dalam periode Maret hingga April 2026, pemerintah menetapkan 430 objek baru sebagai cagar budaya nasional.

Jumlah tersebut melampaui total penetapan cagar budaya nasional selama delapan dekade sebelumnya. Sebelum penambahan itu, Indonesia baru memiliki 313 Cagar Budaya Peringkat Nasional. Kini totalnya mencapai 743 objek.

“Yang tadinya hanya 313, tahun ini dengan akselerasi kita tetapkan tambahannya 430, sehingga totalnya menjadi 743 Cagar Budaya Peringkat Nasional,” kata Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).

Menurut dia, percepatan dilakukan karena potensi warisan budaya Indonesia masih sangat besar dan belum seluruhnya mendapatkan status perlindungan nasional. Pemerintah menargetkan sebanyak 1.750 objek ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional sepanjang 2026 melalui enam sidang lanjutan Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional (TACBN).

Sejak sosialisasi kepada pemerintah daerah pada Januari-Februari 2026, TACBN menerima 876 usulan penetapan. Dari jumlah itu, sebanyak 430 objek direkomendasikan menjadi cagar budaya nasional.

Sebagian besar usulan berasal dari benda hasil repatriasi atau pengembalian koleksi budaya dari luar negeri, yakni mencapai 682 objek. Selain itu terdapat 162 koleksi Museum Nasional Indonesia dan 32 usulan pemerintah daerah.

Pada sidang pleno tahap pertama akhir Maret hingga awal April 2026, TACBN merekomendasikan sejumlah objek penting, di antaranya fosil Homo erectus hasil repatriasi dari Museum Naturalis Biodiversity Leiden, Situs Gua Metaduno di Sulawesi Tenggara, Masjid Agung Banten, Rante Pallawa di Sulawesi Selatan, serta Prasasti Canggal koleksi Museum Nasional Indonesia.

Sementara dalam sidang pleno tahap kedua akhir April 2026, TACBN merekomendasikan Situs Percandian Muara Takus, Masjid Kuno Palopo, serta Gedung Bank Indonesia sebagai bagian dari daftar cagar budaya nasional. Sidang itu juga menetapkan ratusan objek hasil rampasan Perang Lombok 1894 dari Rijksmuseum Amsterdam dan dua Cogan Regalia Kerajaan Riau-Lingga.

Fadli menilai penetapan terhadap benda hasil repatriasi penting dilakukan agar koleksi yang baru kembali ke Indonesia memperoleh perlindungan hukum dan pengelolaan yang memadai.

Pemerintah juga mendorong pemanfaatan cagar budaya sebagai living heritage atau warisan hidup yang memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Pengembangan kawasan seperti Candi Borobudur dan Candi Prambanan disebut menjadi contoh pemanfaatan situs budaya untuk wisata, pertunjukan seni, hingga kegiatan ekonomi kreatif.

Hingga Mei 2026, capaian penetapan baru mencapai 24,6 persen dari target tahunan. Pemerintah masih akan membahas sekitar 1.320 objek lain, termasuk koleksi hasil repatriasi Lukisan Pita Maha, Puputan Badung, dan Puputan Klungkung. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI