DIALEKSIS.COM | Jakarta - BPJS Kesehatan menjelaskan alasan sebagian peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih dikenakan biaya saat menjalani rawat inap di rumah sakit. Kondisi ini umumnya terjadi pada peserta yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika sudah membutuhkan perawatan.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati bahwa seluruh layanan kesehatan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap aktif dan dilayani selama tiga bulan ke depan.
