DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 302.561 kendaraan angkutan barang atau 24,36 persen melakukan pelanggaran selama periode Januari hingga 12 Juni 2026. Sementara itu, 939.322 kendaraan atau 75,64 persen dinyatakan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang demi keselamatan lalu lintas. Dalam pelaksanaannya, Kemenhub memberikan penghargaan kepada operator yang disiplin dan mematuhi aturan.