DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) mengkritik putusan Pengadilan Negeri Idi terhadap terdakwa berinisial S dalam perkara perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi yang diduga hendak dikirim ke Thailand melalui jalur ilegal.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (17/6/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada terdakwa, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - TNI AL dalam hal ini prajurit KRI Karotang-872 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, 2 WNA Bangladesh, dan beberapa satwa yang dilindungi di Perairan Selat Malaka pada Minggu (2/3/2025).
