Senin, 18 Mei 2026
Beranda / /

  • Menyoal Penataan Kembali Hukum Pemilu
    Opini | 3 bulan lalu
    Menyoal Penataan Kembali Hukum Pemilu

    DIALEKSIS.COM | Opini - Wacana penataan ulang hukum Pemilu mengemuka seiring dinamika politik terkini. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juni 2025 mengubah desain keserentakan pemilu di mulai tahun 2029, Pemilu nasional (untuk Presiden, DPR RI, dan DPD RI) akan dipisahkan dari Pemilu lokal atau Pilkada (untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah).